DreamHub.id – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan verifikasi dan juga penelaahan dokumen maupun data terkait laporan dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran senilai Rp547,89 miliar.
Bila semua data pendukung serta dari hasil penelaahan dinyatakan layak untuk ditindaklanjuti, laporan dugaan penyalahgunaan dana bansos yang disebutkan akan masuk ke tingkat penyelidikan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan semua laporan yang mana masuk ke KPK akan diterima juga masuk ke Direktorat Pelayanan serta Pengaduan Warga (PLPM).
‘’Di unit PLPM itu akan ditelaah lalu ditentukan apakah layak untuk dilidik atau tidak. Penelahan itu tidak penyelidikan. Dilihat dulu validitasnya. Kalau oke kemudian diekspos ke pimpinan untuk ditentukan apakah layak untuk dilidik atau tidak,’’ papar Ghufron dalam Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Senada, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengungkapkan KPK akan melakukan verifikasi dokumen lalu data pada setiap laporan yang tersebut masuk. Terkait aktivitas lanjutnya, Tessa menyampaikan akan mengamati kelengkapan data kemudian dokumen pendukung yang mana disampaikan oleh Pelapor. Menurut dia, di tahap penerimaan laporan, akan ada tahapan verifikasi, penelaahan serta pengumpulan informasi.
‘’Bila semua data pendukung lalu dari hasil penelaahan dinyatakan layak untuk ditindaklanjuti, maka tahapan selanjutnya adalah ke tingkat penyelidikan. Bila belum lengkap maka akan diminta terhadap pelapor untuk dapat melengkapi,’’ kata Tessa.
Sebelumnya, pada Kamis, 7 November 2024 Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran beserta 10 pejabat lain dilaporkan ke KPK melawan dugaan penyalahgunaan dana bansos senilai Rp547,89 miliar. Pelapornya adalah Sukarlan F Doemas, M Roshid Ridho, kemudian Rahmadi G Lentam.
Laporan yang dimaksud terkait dugaan penyimpangan pada penyaluran bansos dari Maret hingga Oktober 2024. Laporan yang dimaksud menyebut, dugaan penyimpangan terjadi pada tiga skema penyaluran bansos. Pertama, bansos berbentuk uang non-tunai senilai Rp187,31 miliar di dalam antaranya termasuk Inisiatif Beasiswa melalui Bantuan Tabungan Beasiswa Berkah (TABE) pada skema Bidik Misi Kalteng Berkah 2024.