DreamHub.id – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menegaskan proses penyidikan terkait perkara dugaan korupsi Sahbirin Noor atau Paman Birin tak akan terganggu walaupun sudah mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.
Diketahui pada perkara ini, Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan menangguhkan status dituduh dari Sahbirin Noor atau Paman Birin pada perkara dugaan korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji oleh pengurus negara atau yang mana mewakilinya di dalam Provinsi Kalsel 2024–2025.
“Proses hukum tak terganggu bahwa yang dimaksud bersangkutan mengundurkan diri. Itu serupa sekali tidak ada mengganggu,” kata Tessa di tempat Gedung Merah Putih KPK, Ibukota Indonesia Selatan hari terakhir pekan (15/11/2024).
Tessa menuturkan, Sahbirin diduga menerima suap ketika menjadi pengurus negara. Meski begitu, perbuatan yang dimaksud tak dapat dianggap bukan semata-mata lantaran Sahbirin mengundurkan diri.
“Tindakan yang disebutkan diadakan pada pada waktu yang digunakan bersangkutan menjabat sebagai pelopor negara. Jadi, bukanlah berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya, sebab telah terjadi perbuatan tersebut,” jelas dia.
Sebagai informasi, pengunduran diri ini Paman Birin disampaikan ketika berpamitan bersatu pegawai Pemprov Kalsel di tempat Kantor Gedung Idham Chalid Kantor Gubernur Kalsel pada Rabu, 13 November 2024.
Gubernur dua periode ini menyampaikan segera pengunduran dirinya. Paman Birin didampingi istrinya Raudatul Jannah, Ketua Tenaga Ahli Gubernur Noor Aidi lalu Agus Dyan Nur, Staf Ahli Gubernur.
“Alhamdulilah, hari ini kita dapat berkumpul, berkajutan. Alhamdulilah pada keadaan sehat wal alfiat,” kata Paman Birin memulai sambutan.