DreamHub.id – JAKARTA – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Gunaryo yang digunakan merupakan anak buah mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
Pemeriksaan dijalankan terhadap tiga orang saksi yang tersebut dilaksanakan Kamis (14/11/2024). Tiga orang yang tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan aktivitas pidana korupsi di kegiatan importasi gula di area Kemendag tahun 2015-2016.
Ketiganya adalah TSC dari PT Jujur Sentosa, IA selaku Head Legal PT Kebun Tebu Mas, juga terakhir ialah anak buah Thomas Lembong.
“GNR (Gunaryo) selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan RI tahun 2015-2016,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (14/11/2024).
Ketiga orang saksi yang dimaksud diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan langkah pidana korupsi di kegiatan importasi gula di area Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 melawan nama dituduh Thomas Trikasih Lembong.
Thomas Lembong, bersatu dengan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS, ditetapkan sebagai terdakwa pada perkara dugaan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang di impor gula.
Kejagung mengumumkan Tom Lembong sebagai pihak yang dimaksud menyalahgunakan jabatannya dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) untuk memenuhi permintaan gula nasional, meskipun Indonesia pada pada waktu itu sedang mengalami surplus gula.
Kejagung juga menuduh Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) terhadap pihak yang mana tidaklah berwenang.
Dalam perkara ini, Kejagung mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat impor gula yang tak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan diperkirakan mencapai Rp400 miliar.
Sebagai respons, Thomas Lembong mengajukan gugatan praperadilan pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan pada Selasa (5/11), dengan mempertanyakan proses penyidikan yang dimaksud diadakan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.