DreamHub.id – JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ) resmi mengajukan gugatan praperadilan melawan penetapannya sebagai terperiksa perkara dugaan korupsi di kegiatan importasi gula di dalam Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Praperadilan diajukan melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Selatan, Selasa (5/11/2024).
Sejumlah saksi serta ahli pun disiapkan. “Kami akan mengajukan beberapa ahli, tapi siapa namanya nanti kita akan ungkapkan pada perkembangan berikutnya. Tentunya ahli keuangan, ahli administrasi negara, ahli hukum, akan kita hadirkan di praperadilan,” ujar Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir untuk wartawan, Selasa (5/11/2024).
Dia menuturkan, ketika ini pihaknya akan datang menantikan panggilan dari PN Ibukota Indonesia Selatan berkaitan sidang perdana gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan terperiksa kemudian pemidanaan kliennya. Diharapkan, jadwal sidang bisa jadi segera disusun serta diselenggarakan secepatnya.
Dia menerangkan, gugatan yang dimaksud diadakan lantaran pemidanaan dan juga penetapan Tom Lembong sebagai dituduh tak sesuai aturan dan juga sewenang-wenang. Dari segi pemidanaan saja, kliennya ditahan tanpa alasan yang dimaksud masuk akal.
“Penahanan itu hak subjektifnya memang benar penyidik, tapi pada KUHAP dijelaskan hak subjektif ini harus masuk dalam akal, harus wajar, harus secara hukum dapat dibuktikan hak subjektif tersebut. Jadi tak sewenang-wenang untuk melakukan penahanan,” tuturnya.
Ari mengatakan, kliennya tak kemungkinan besar melarikan diri, mengulangi perbuatannya, hingga menghilangkan barang bukti di dalam persoalan hukum yang tersebut menjerat itu. Tom Lembong justru bersikap kooperatif di persoalan hukum itu sehingga tak ada alasan untuk kliennya ditahan secara terburu-buru.
“Dipanggil yang mana keempat itu dipanggil sebagai saksi tetap. Tapi begitu sampai di tempat sana diperiksa, dijadikan tersangka. Itu yang digunakan kita masalahkan. Di situ yang dimaksud masalahnya,” jelasnya.
“Proses hukum harus didukung, tapi proses hukum yang mana baik. Kalau dikatakan di area situ penyidikan sampai 2023, maka menteri-menteri yang masuk pada situ harus diperiksa supaya adil, supaya tidaklah ada tebang pilih,” pungkasnya.