DreamHub.id – JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Selatan menerima permohonan gugatan praperadilan yang mana diajukan oleh Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ). Sidang perdana praperadilan Tom dijadwalkan dilakukan pada Senin, 18 November 2024.
Diketahui, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan terdakwa juga penahanannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam persoalan hukum dugaan korupsi pada kegiatan importasi gula dalam Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016.
“Berdasarkan data dari SIPP PN Ibukota Selatan, memang benar benar sudah didaftarkan permohonan praperadilan melawan nama pemohon Thomas Trikasih Lembong,” ujar Humas PN DKI Jakarta Selatan Djuyamto terhadap wartawan, Selasa (5/11/2024).
Dia mengatakan, gugatan praperadilan yang digunakan diajukan Tom Lembong itu didaftarkan ke PN DKI Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024). Menanggapi itu, Ketua PN DKI Jakarta Selatan sudah pernah menunjuk hakim, Tumpanuli Marbun sebagai hakim tunggal yang tersebut menangani gugatan tersebut.
“Selanjutnya oleh Ketua PN Ibukota Indonesia Selatan, permohonan yang dimaksud telah terjadi ditunjuk hakim tunggal yang dimaksud memeriksa lalu mengadili, yaitu Bapak Tumpanuli Marbun, untuk sidang pertama hari Senin, tanggal 18 November 2024,” katanya.
Sidang perdana gugatan praperadilan yang dimaksud akan segera dijalankan pada dua pekan mendatang atau Senin, 18 November 2024. Adapun hakim Tumpanuli Marbun merupakan salah satu anggota hakim yang digunakan pernah mengadili perkara penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy lalu Shane Lukas.