DreamHub.id – JAKARTA – Peninjauan Kembali (PK) yang dimaksud diajukan mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maning dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). PK itu diputus pada Awal Minggu (4/11/2024), oleh ketua majelis Prim Haryadi, anggota majelis 1 Ansori kemudian anggota majelis 2 Dwiarso Budi Santiarto.
“Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mardani H Maming tersebut. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 tersebut,” bunyi putusan MA diambil dariwebsitenya, Selasa (5/11/2024).
Meski diterima, majelis hakim tetap memperlihatkan menyatakan Mardani terbukti secara lalu meyakinkan bersalah melakukan aktivitas pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif Pertama. Majelis menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun juga denda sebesar Rp500 jt terhadap yang mana bersangkutan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terpidana MARDANI H. MAMING oleh oleh sebab itu itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun serta denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus jt rupiah) dengan ketentuan apabila denda yang disebutkan tidaklah dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan,” sambungnya.
Selain itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110,604 miliar yang mana harus dibayar di waktu satu bulan pasca putusan yang dimaksud berkekuatan hukum tetap. Jika tak mampu membayar maka harta bendanya akan disita.
“Menghukum Terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752,00, jikalau Terpidana tak membayar pada waktu 1 bulan pasca putusan pengadilan yang digunakan mempunyai kekuatan hukum tetap,” tulisnya
“Harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan juga dilelang untuk menutupi uang pengganti yang disebutkan juga jikalau Terpidana tidak ada mempunyai harta benda yang digunakan mencukupi untuk membayar uang pengganti yang disebutkan maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” sambungnya.
Selain itu, putusan PK ini juga mengatur beberapa barang bukti yang sebelum disita, sekarang dikembalikan ke berbagai pihak. Ada juga barang yang tersebut tetap memperlihatkan dirampas oleh negara.
Putusan PK menurunkan hukuman Mardani Maming dua tahun. Pengadilan Tinggi Banjarmasin sebelumnya memvonis Mardani Maming hukuman penjara 12 tahun dengan denda Rp500 juta. Selain itu, terdakwa perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan dan juga Operasi Produksi (IUP OP) di dalam Tanah Bumbu. juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.