5 Alasan Tom Lembong Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Gula

DreamHub.id – JAKARTA – Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Selatan. Pengajuan praperadilan itu untuk menguji sah tidaknya penetapan juga penjara kliennya pada persoalan hukum dugaan korupsi impor gula pada Selasa (5/11/2024).

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan, ada beberapa orang poin yang digunakan menghasilkan kliennya mengajukan gugatannya praperadilan.

“Pertama, hak untuk mendapatkan penasihat hukum. Klien kami bukan diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada pada waktu ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ari Yusuf Amir terhadap wartawan, Selasa (5/11/2024).

Menurutnya, hal itu adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia kemudian ketentuan hukum yang dimaksud berlaku, yang dimaksud seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum.

Kedua, kurangnya bukti permulaan. Penetapan terperiksa terhadap Tom Lembong tiada didasarkan pada bukti permulaan yang digunakan cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang digunakan diatur pada KUHAP.

“Tim Penasihat Hukum menilai bukti yang dimaksud digunakan oleh Kejaksaan tidak ada memenuhi ketentuan yang dimaksud ditentukan, sehingga penetapan terdakwa menjadi cacat hukum,” tuturnya.

Ketiga, kata dia, proses penyidikan yang digunakan sewenang-wenang. Pihaknya mengklaim proses penyidikan yang dijalankan Kejagung bersifat sewenang-wenang lalu tidaklah sesuai dengan prosedur hukum yang digunakan berlaku. Terlebih lagi, tidaklah ada hasil audit yang dimaksud menyatakan kerugian negara yang dimaksud nyata akibat tindakan kliennya.

“Keempat, pemidanaan yang dimaksud tak berdasar. Penahanan klien kami dianggap bukan sah sebab tidaklah memenuhi persyaratan objektif juga subjektif penahanan. Tidak ada alasan yang tersebut cukup untuk mengkhawatirkan bahwa klien melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” katanya.

Kelima, tambah Ari, tak ada bukti perbuatan melawan hukum. Selain tak adanya hasil audit yang dimaksud menyatakan kerugian negara, juga bukan ada bukti yang dimaksud menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang iain, dan/atau korporasi.

“Tanpa bukti yang dimaksud jelas, penetapan dituduh ini tidak ada hanya sekali cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi klien kami,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *