DreamHub.id – JAKARTA – DPR menyetujui revisi UU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan itu diambil pada Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang dimaksud dijalankan pada Ruang Paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Adapun yang mengawasi sidang yakni Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, turut menyertai Wakil DPR yang lain, Saan Mustopa kemudian Cucun Ahmad Syamsurijal. Mulanya, Adies mempersilakan terhadap juru bicara masing-masing fraksi untuk menyampaikan pandangan terkait Revisi UU DKJ.
Laporan pandangan fraksi itu disampaikan secara segera melalui dokumen ke meja pimpinan. RUU yang dimaksud kemudian dibawa ke paripurna hari ini.
“Sekarang kami akan menanyakan terhadap sidang komite yang tersebut terhormat apakah acara rapat yang dimaksud dapat disetujui?” tanya Adies yang mana dijawab setuju oleh anggota majelis yang mana lain.
“Terima kasih,” tambahnya.
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah menyepakati Revisi UU (DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna pada Selasa (12/11/2024). “Hasil penyusunan rancangan UU tentang inovasi berhadapan dengan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota akan diputuskan tentunya sebagai usulan dari DPR pada rapat Paripurna besok tanggal 12 November 2024,” kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan pada rapat dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Hari Senin (11/11/2024) malam.
Semua fraksi DPR menyatakan setuju. Sementara itu, terdapat empat pasal tambahan pada revisi UU DKJ yang digunakan diusulkan Baleg. Keempat pasal itu meliputi: