DreamHub.id – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat penangkapan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. Tersangka dugaan gratifikasi ini tiada diketahui keberadaannya.
Hal itu diungkapkan Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar di sidang praperadilan yang tersebut diajukan Sahbirin di area Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Selatan, Selasa (5/11/2024).
“Sampai ketika ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin),” kata Nia.
KPK sudah pernah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Spinkap) juga Surat Putusan Pimpinan KPK untuk mencekal Sahbirin ke luar negeri.
“Penetapan terperiksa terhadap diri pemohon dijalankan secara in absentia sehingga tidak ada diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
KPK menahan 6 terperiksa pada perkara dugaan korupsi merupakan penerimaan hadiah atau janji oleh pelaksana negara atau yang mana mewakilinya pada Kalimantan Selatan tahun 2024–2025.
Para dituduh ini sebelumnya diamankan pasukan penyidik KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digunakan diadakan pada Hari Minggu (6/10/2024) lalu.
Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan terdakwa yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), juga dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi (YUD) dan juga Andi Susanto (AND).
KPK semata-mata menahan 6 tersangka, sementara Sahbirin Noor merupakan satu-satunya terdakwa yang dimaksud belum dijalankan penahanan.
“Pada 4 Oktober 2024 sudah pernah dijalankan ekspose pimpinan dan juga disepakati berhadapan dengan insiden yang dimaksud sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan aktivitas pidana korupsi merupakan penerimaan hadiah atau janji oleh pelaksana negara atau yang mewakilinya dalam Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan juga setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
KPK menahan 6 terperiksa untuk 20 hari terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2024. “Terhadap 4 terdakwa SOL, YUL, AMD, FEB, di dalam Rumah Tahanan Negara Unit Rutan dari Rutan Klas 1 Ibukota Indonesia Timur di area Gedung KPK K4,” katanya.
“Sedangkan dituduh YUD dan juga AND di tempat Rumah Tahanan Negara Fakultas Rutan dari Rutan Klas 1 Ibukota Timur di dalam Gedung KPK C1,” sambungnya.