DreamHub.id – JAKARTA – Pertemuan Koperasi Indonesia (Forkopi) melakukan audiensi dengan Fraksi Golkar DPR di tempat Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (12/11/2024). Kedatangan Forkopi ini untuk menyampaikan aspirasi terkait revisi RUU Perkoperasian yang dimaksud segera akan dibahas pada DPR.
Jajaran pengurus Forkopi diterima segera Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar yang tersebut juga Ketua Dewan Koperasi Indonesia Nurdin Halid juga Anggota DPR Fraksi Golkar Firnando Hadityo Ganinduto. Salah satu pengurus Forkopi Saat Suharto Amjad menjelaskan, pihaknya menyampaikan 12 poin usulan terhadap Fraksi Golkar DPR sebagai masukan di revisi UU Perkoperasian.
Salah satu poinnya adalah mengusulkan pembaharuan pengertian koperasi. Pengertian koperasi yang dimaksud diusulkan yaitu koperasi merupakan sekumpulan orang pribadi atau badan hukum koperasi yang tersebut bersatu secara suka rela serta bersifat otonom untuk memenuhi permintaan lalu aspirasi ekonomi, sosial, lalu budaya di merancang sektor ekonomi kerakyatan melalui bisnis dengan yang mana diselenggarakan berdasarkan asas kekeluargaan juga gotong royong.
Kemudian, badan hukum koperasi adalah status legal yang dimaksud diberikan oleh negara sebagai subjek hukum yang tersebut didirikan oleh sekumpulan orang dan juga atau badan hukum koperasi untuk menjalankan usaha sama-sama di mencapai tujuan berkoperasi. “Jadi kita bedakan dari sisi perekonomian serta badan hukum koperasi,” jelasnya.
Forkopi juga mengusulkan agar memperluas pengertian bisnis simpan pinjam sesuai amanat dari TAP MPR Nomor 16/ 1998 yang semangatnya adalah mengembangkan Koperasi tidak ada mengerdilkan koperasi, apa pun jenis koperasi yang disebutkan serta juga amanat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta kerja.
“Hal yang disebutkan pada rangka memfasilitasi koperasi yang dimaksud dijalankan oleh pelajar dan juga pelajar juga melayani calon anggota pada rangka rekrutmen anggota melalui proses sekolah sebelum dikukuhkan sebagai anggota tetap,” katanya.
Kemudian, Forkopi menegaskan agar peran dan juga fungsi koperasi adalah mewujudkan dan juga mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha sama-sama berdasarkan asas kekeluargaan dan juga gotong royong, bukanlah demokrasi ekonomi. Bahwa demokrasi dunia usaha yang mana tanpa batas atau tidaklah terukur kurang tepat menjadi asas bisnis bersama.
“Adapun asas kekeluargaan lalu gotong royong adalah ciri khas rakyat Indonesia sejak dulu,” ujarnya.
Selanjutnya, Forkopi juga mengusulkan agar lembaga pengawasan pada usaha simpan pinjam koperasi dengan komposisi pimpinan terdiri dari tiga orang yang dimaksud tedriri dari satu orang unsur pemerintah, satu orang unsur Inisiatif Koperasi Simpan Pinjam, kemudian satu orang unsur pemangku kepentingan pada lingkungan koperasi.
“Forkopi juga mengusulkan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPSK) serta Pinjaman Anggota Koperasi yang tersebut dibiayai dengan iuran juga APBN,” ungkapnya.