Angka PPATK: Warga Berpenghasilan Rp1 Juta Alihkan 69,95% untuk Judi Online

DreamHub.id – JAKARTA – Pusat Pelaporan dan juga Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) memotret mayoritas pelaku judi online (judol) menggunakan mayoritas penghasilannya untuk deposit. PPATK juga memotret rata-rata pelaku judol melakukan proses dengan nominal yang dimaksud kecil.

Hal itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ketika rapat kerja (raker) perdana sama-sama Komisi III DPR pada Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

“Penggunaan dana judi online dibandingkan dengan penghasilan, jikalau kita lihat penghasilan orang beberapa yang ia pakai itu hampir 70% penghasilan legal ia digunakan untuk judi online,” kata Ivan.

Data PPATK: Warga Berpenghasilan Rp1 Juta Alihkan 69,95% untuk Judi Online

Dari data yang dimaksud dihimpun PPATK sejak 2017-2023, penduduk yang tersebut berpendapatan Rp1 jt per bulan mengalihkan 69,95% untuk judol. Sementara warga yang tersebut berpendapatan Rp1 juta-Rp2 jt mengalihkan 41,35% untuk judol.

Adapun warga yang digunakan berpenghasilan Rp10 juta-Rp20 jt mengalihkan pendapatannya sebesar 34,68% untuk judol. Sementara yang tersebut berpenghasilan Rp2 juta-Rp5 jt mengalihkan 33,06% untuk judol.

“Kalau dulu orang terima satu jt hanya sekali akan menggunakan Rp100 ribu – Rp200 ribu untuk judi online, sekarang sudah ada sampai Rp900-nya beliau gunakan untuk judi online. Jadi kita lihat semakin addict-nya warga untuk melakukan judi online,” terang Ivan.

“Nah jumlah keseluruhan yang mana terbesar para pelaku judi online kita itu warga yang berpenghasilan deposit yang mana kecil yang tersebut bawah jadi depositnya cenderung Rp100.000 sampai Rp1 juta,” papar Ivan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *