DreamHub.id – JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap MN lalu DM di tindakan hukum judi online (judol) yang digunakan melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi serta Digital (Kemkomdigi). Dari penangkapan itu, polisi pun mengamankan uang tunai senilai Rp300 jt dan juga tabungan yang tersebut berisikan uang Rp2,8 miliar.
“Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta. Dan uang yang tersebut tersimpan di area pada akun senilai Rp2,8 miliar,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Hari Minggu (10/11/2024).
Kini para dituduh diamankan di tempat Polda Metro Jaya untuk diadakan pemeriksaan dan juga pendalaman secara intensif agar nantinya polisi bisa jadi membuka secara terang terhadap tindakan hukum tersebut.
Wira menegaskan pihaknya akan datang mengusut tuntas siapa semata orang yang terlibat salam perjudian daring ini. Dia juga memohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat, agar proses yang digunakan sedang dilaksanakan dapat berjalan dengan lancar.
“Kemudian dalam sisi lain, tentunya kami juga memohon dukungan dari instansi-instansi terkait, khususnya di hal kami nanti menerapkan perbuatan pidana pencucian uang, akibat terhadap perkara perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang,” tuturnya.
Wira menjelaskan, MN berperan sebagai penghubung antarbandar judi dengan para pelaku lainnya agar website perjudian daring itu tak diadakan pemblokiran.
“Bahwa peran dari pada MN ini adalah yang dimaksud menyetorkan uang juga menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga website-nya, supaya tidak ada diblokir,” sambungnya.
Sedangkan, dituduh DM berperan membantu kejahatan dari pada MN, termasuk menampung uang hasil kejahatan. “Jadi saya ulangi lagi peran daripada Saudara DM, itu membantu Saudara MN, menampung uang hasil kejahatannya,” pungkasnya.