Polisi Kembali Sita Uang dalam area Rekening Kasus Judi Online di Komdigi Rp2,8 Miliar

DreamHub.id – JAKARTA – Polisi kembali menyita di dalam pada akun senilai Rp2,8 miliar juga uang tunai Rp300 jt terkait tindakan hukum judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Penyitaan dilaksanakan pada pada waktu proses penangkapan dua orang terdakwa inisial MN juga DM.

“Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 jt serta uang yang tersimpan di akun senilai Rp2,8 miliiar,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra pada keterangan disitir Senin, (11/11/2024).

Dua orang terperiksa baru inii merupakan pengembangan dari 15 dituduh yang tersebut telah dilakukan diamankan sebelumnya.

Namun, Wira belum membeberkan secara lengkap kronologi penangkapan.

Dia membeberkan, Polda Metro Jaya di tindakan hukum ini menerbitkan dua orang daftar buron merekan ialah A lalu inisial MN. Dari hasil penelusuran, keberadaan MN berhasil diketahui oleh pihak Kepolisian.

“Atas kerja keras daripada pasukan penyidik dalam lapangan bahwa tanggal 9 November 2024 berhasil mengamankan MN,” ujar dia.

Wira menerangkan, MN pun menjalani interograsi kemudian muncul nama baru inisial DM yang digunakan juga ditangkap pada hari yang sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *