Pengacara Tom Lembong Sangkal Kliennya Impor Gula pada waktu Surplus: Itu Laporan yang tersebut mana Salah

DreamHub.id – JAKARTA – Pengacara Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ), Ari Yusuf Amir membantah Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa kliennya memberikan izin impor gula pada pada waktu surplus. Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu dijebloskan ke penjara oleh Kejagung pasca ditetapkan sebagai terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi pada kegiatan importasi gula pada Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016.

“Tidak, tidak ada pernah ada. Kita itu bukan pernah surplus gula kita. Jadi kalau ada laporan seperti itu, itu adalah laporan yang dimaksud salah. Dan data itu kan mampu dibuka kemudian proses pengambilan kebijakan untuk impor itu Pak Tom ini lanjutan dari menteri-menteri sebelumnya,” tegas Ari pada waktu konferensi pers pada Jakarta, Hari Senin (4/11/2024).

Kejagung menyebutkan bahwa Tom Lembong telah lama memberikan izin impor gula terhadap PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Namun, Ari menegaskan bahwa telah ada surat menyurat dari untuk PT PPI dari menteri sebelumnya yang dimaksud dilanjutkan menjadi kebijakan impor pada era Tom Lembong sebagai Mendag.

“Jadi menteri sebelumnya itu sudah ada ada surat menyurat dengan PPI. Ketika Pak Tom masuk, PPI menindaklanjuti surat yang disebutkan serta dijawab oleh Pak Tom. Jadi lanjutan kebijakan tersebut, Jadi kalau kaitannya hanya sekali sebatas itu konstruksinya kita sangat sayangkan,” jelasnya.

Ari juga menegaskan bahwa ia hingga ketika ini masih mempertanyakan pertimbangan Kejagung menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka. “Kita pingin itu mengamati bahwa perbuatan melawan hukumnya itu dalam mana, apa ada kepentingan Pak Tom pada sana? Dalam kebijakan-kebijakan tersebut. Apakah ada imbas terhadap Pak Tomnya? Apakah itu fee atau apa, yang sampai ketika ini kita belum dapatkan itu.”

Lebih lanjut, Ari menyatakan bahwa di surat penyidikan Kejagung dilaksanakan pada 2015 hingga 2023. Artinya, kata Ari, bahwa akan ada dituduh lain yang akan datang dijebloskan oleh Kejagung. Pasalnya, Tom belaka menjabat tidaklah sampai 1 tahun, beliau hanya saja menjabat selama 11 bulan.

“Banyak sekali misalnya contoh di dalam situ disebutkan pada suratnya itu penyidikan 2015-2023. Dalam suratnya itu disebutkan proses ini kaitan dengan impor gula 2015 sampai dengan 2023. Artinya apa? Artinya ada dituduh yang lain akan nih. Karena 2023 Pak Tom enggak sampai situ, ya kan? 2015 Pak Tom itu hanya saja menjabat sampai setahun, 11 bulan 2016 selesai,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *