Paman Birin Memenangkan Praperadilan Lawan KPK, Status Tersangkanya Dicabut

DreamHub.id – JAKARTA – Pengadilan Negeri Ibukota Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor atau Paman Birin. Majelis hakim menyatakan penetapan Sahbirin Noor sebagai dituduh persoalan hukum dugaan gratifikasi pada lingkup Dinas PUPR Kalsel tidaklah sah.

Berdasarkan pantauan, sidang lanjutan praperadilan yang dimaksud dijalankan pada Selasa (12/11/2024) sore pada Ruang Sidang Utama PN Ibukota Selatan. Hadir pada persidangan pasukan pengacara Sahbirin, regu biro hukum KPK, juga sidang dipimpin oleh hakim tunggal Afrizal Hadi.

“Menyatakan, tuntutan provisi pemohon tak dapat diterima di eksepsi, menolak eksepsi pada seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu menerima serta mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor sebagian,” ujar Hakim Afrizal Hadi di area persidangan, Selasa (12/11/2024).

Hakim menyebutkan, permohonan praperadilan yang mana diajukan Sahbirin Noor yang dimaksud diterima sebagian. Adapun poinnya, menyatakan penetapan terdakwa Sahbirin Noor tak sah juga harus dinyatakan batal.

“Menyatakan, perbuatan termohon yang digunakan menetapkan pemohon sebagai terdakwa merupakan perbuatan sewenang-wenang. Menyatakan, tiada sah, bukan punya kekuatan hukum mengikat penetapan terperiksa terhadap Pemohon,” tuturnya.

Hakim menyatakan, perbuatan termohon atau KPK yang mana menetapkan pemohon atau Sahbirin Noor sebagai terdakwa tak sesuai ketentuan hukum, batal demi hukum, bukan sah, serta tak berdasar hukum. Hakim pun menyebutkan, penetapan terperiksa yang digunakan diadakan KPK tak miliki kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan surat perintah penyidikan atau sprindik berhadapan dengan nama Sahbirin Noor adalah tidaklah sah,” katanya.

Adapun sidang gugatan praperadilan yang dimaksud sejatinya telah lama bergulir pertama kali di tempat PN Ibukota Selatan pada Senin, 4 November 2024 hingga berlanjut pada hari ini. Dalam gugatan tersebut, ada 8 poin pokok permintaan yang dimaksud disampaikan kelompok pengacara Gubernur Kalsel ketika mengajukan gugatannya.

Diantaranya, memohon hakim menyatakan penetapan dituduh yang digunakan dilaksanakan KPK terhadap Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor diadakan secara sewenang-wenang, tak sesuai aturan, juga batal demi hukum. Lalu, memohonkan agar hakim memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap Sahbirin di tempat tindakan hukum dugaan gratifikasi di lingkup Dinas PUPR Kalsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *