DreamHub.id – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor (SHB) tidak ada diketahui keberadaannya pasca ditetapkan sebagai dituduh persoalan hukum dugaan suap serta gratifikasi.
Sahbirin Noor terjerat tindakan hukum dugaan suap kemudian gratifikasi terkait proyek pengadaan barang juga jasa dalam lingkungan pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kalsel.
Hal itu pun telah disampaikan Lembaga Antirasuah ketika menyampaikan jawaban pada sidang lanjutan praperadilan yang mana diajukan Sahbirin pada Selasa (5/11/2024) kemarin.
“Dalam sidang tersebut, KPK menyampaikan, hingga pada waktu persidangan ini berlangsung, SHB bukan diketahui keberadaannya, meskipun KPK telah dilakukan melakukan upaya pencarian ke beberapa lokasi,” kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Rabu (6/11/2024).
Budi menyatakan, Sahbirin tidak ada menunjukkan batang hidungnya meskipun sudah pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Sahbirin juga tiada terlihat dari sebagian lokasi yang tersebut digeledah kelompok penyidik Komisi Antirasuah, mulai dari kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya. Diduga, lokasi yang digeledah itu menjadi tempat persembunyian Sahbirin.
Budi melanjutkan, Sahbirin juga tiada tampak melakukan kegiatan dinasnya selaku Gubernur meskipun dirinya belum dilaksanakan penahanan.