Kewenangan KPK juga Kejaksaan dalam Korupsi Dinilai Tumpang Tindih

DreamHub.id – JAKARTA Kejaksaan lalu Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dinilai menjadi matahari kembar pada pemberantasan perbuatan pidana korupsi . Kewenangan kedua institusi penegak hukum yang dimaksud saling tumpang tindih.

Hal itu diungkapkan Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi. Menurutnya. ketika ini ada tiga institusi yang digunakan bertugas menangani perkara korupsi, yaitu KPK, Kejaksaan juga Polri. Namun dari ketiga institusi tersebut, tumpang-tindih kewenangan cuma terjadi antara KPK dengan Kejaksaan.

“Fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan tidak ada semata-mata berpotensi menyebabkan pertentangan antarinstitusi tapi juga kekacauan penegakan hukum khususnya pada pemberantasan aktivitas pidana korupsi,” kata R Haidar Alwi, Selasa (12/11/2024).

Dalam pemberantasan aktivitas pidana korupsi, KPK kemudian Kejaksaan sama-sama dapat menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan serta penuntutan. Sedangkan Polri cuma terbatas pada fungsi penyelidikan lalu penyidikan.

Menurut R Haidar Alwi, Undang Undang sebenarnya sudah pernah mengatur dengan jelas kewenangan masing-masing agar tidak ada tumpang-tindih.

Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) kemudian (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, perkara korupsi dengan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar ditangani oleh KPK. Sementara yang pada bawah Rp1 miliar wajib ditangani atau diserahkan terhadap Kejaksaan juga Polri.

“Tapi pelaksanannya kacau-balau. KPK yang tersebut seharusnya menangani tindakan hukum besar malah rutin menangani tindakan hukum kecil. Sebaliknya Kejaksaan yang tersebut seharusnya menangani tindakan hukum kecil malah mengambil tindakan hukum besar seperti Asabri, Jiwasraya, BTS kominfo, perkara Timah, juga lain-lain. Hanya Polri yang digunakan ‘on the track’, tertib sesuai Undang Undang,” jelas R Haidar Alwi.

Haidar mengawasi fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan, entah disebabkan oleh ketidakmampuan KPK menangani tindakan hukum besar atau oleh sebab itu ambisi Kejaksaan ingin menjadi lembaga superbody. Kritik lalu saran terhadap KPK kemudian Kejaksaan seringkali dimentahkan dengan tuduhan adu domba atau sebagai upaya perlawanan balik koruptor.

“Oleh akibat itu diharapkan Presiden Prabowo Subianto, Menko Polkam juga DPR mampu mengevaluasi KPK serta Kejaksaan. Sebab mustahil mewujudkan Indonesia Emas dengan kekacauan penegakan hukum akibat tak tertib pada bernegara,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *