DreamHub.id – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah pada praperadilan yang dimaksud diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor (SHB) alias Paman Birin. Atas putusan tersebut, penetapan terperiksa terhadap Paman Birin pun gugur.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan menghormati putusan tersebut. Namun, dalam sisi lain beliau juga menyayangkan putusan yang tersebut dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Selatan.
Menurut Tessa, penetapan terdakwa Paman Birin telah dilakukan melalui prosedur yang digunakan berlaku, yakni dengan berdasarkan dua alat bukti.
“KPK menyayangkan putusan praperadilan menghadapi pemohon SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan,” kata Tessa di tempat Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/11/2024).
“Penetapan terdakwa yang disebutkan telah lama sesuai ketentuan di UU nomor 19 tahun 2019 juncto undang-undang nomor 30 tahun 2002 pasal 44 bahwa pada penyelidikan dugaan langkah pidana korupsi,” sambungnya.
Dalam norma disebutkan, Tessa melanjutkan, salah satu tugas adalah untuk mengakumulasi bukti permulaan yang dimaksud cukup yang digunakan selanjutnya untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Tessa juga menyayangkan putusan hakim itu tanpa mempertimbangkan lex specialis Lembaga Antirasuah pada menangani tindakan hukum rasuah.
“Sepatutnya hakim mempertimbangkan kewenangan lex specialis yang mana dimiliki oleh KPK tersebut,” ujarnya.