DreamHub.id – JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Selatan, Afrizal Hadi menyatakan penetapan dituduh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada perkara dugaan gratifikasi di dalam lingkup Dinas PUPR Kalsel tak sah.
Ada banyak pertimbangan yang tersebut disampaikan hakim pada putusan terkait penetapan terdakwa Sahbirin Noor atau Paman Birin itu.
“Menimbang bahwa, oleh oleh sebab itu dari keseluruhan butki-bukti yang digunakan diajukan termohon, tak pernah melakukan pemanggilan secara sah dan juga resmi pada pemohon. Hakim praperadilan menilai termohon tak serius pada melaksanakan pemanggilan sehingga hakim menyebabkan kesimpulan pemohon atau terdakwa tak berstatus melarikan diri atau DPO,” ucapannya di dalam persidangan, Selasa (12/11/2024).
Afrizal menilai, di proses penyelidikan perkara dugaan gratifikasi yang digunakan menjerat Gubernur Kalsel tersebut, KPK tak pernah memanggil Gubernur Kalsel sebagai calon tersangka. Hal itu tertuang pada bukti-bukti yang digunakan disampaikan pada sidang praperadilan.
Hakim pun menilai, Sahbirin Noor berhak untuk mengajukan praperadilan tersebut, begitu juga dengan pemeriksaan inabsensia terhadap Sahbirin Noor di tempat penyidikan tak dapat dibenarkan.
Menyangkut persoalan tertangkap tangan, hakim pun menilai Sahbirin Noor tak bisa jadi disebutkan telah terjadi tertangkap tangan oleh KPK lantaran tak sedang berada di area lokasi pada waktu operasi tangkap tangan digelar.
“Hakim tak sependapat dengan ahli dari Termohon yang tersebut berpendapat orang tak berada pada tempat peradilan tertangkap tangan disamakan dengan orang tertangkap tangan, orang yang disebutkan sebagai pelaku penyertaan juga harus berada dalam tempat operasi tersebut,” tuturnya.