DreamHub.id – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur berinisial MW sebagai dituduh persoalan hukum dugaan suap kemudian gratifikasi perkara pembunuhan yang digunakan menjerat anaknya itu. MW diduga memohon Lisa Rahmat untuk membantu membebaskan Ronald Tannur.
Adapun Lisa merupakan pengacara Ronald yang juga menjadi salah satu tersangka. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengungkapkan kelompok penyidik pada Jampidsus sudah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap MW yang tersebut merupakan orang tua atau ibu dari Ronald di dalam Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Setelah dijalankan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik telah terjadi menemukan bukti yang dimaksud cukup adanya tindakan bidang akurasi yaitu suap serta atau gratifikasi yang mana dilaksanakan oleh MW sehingga penyidik meningkatkan status MW dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka,” kata Qohar, Awal Minggu (14/11/2024).
MW bergerak melakukan komunikasi dengan terdakwa Lisa Rahmat (LR). “Tersangka MW ibu Ronald Tannur awalnya menghubungi LR untuk minta yang digunakan bersangkutan bersedia menjadi kuasa hukum Ronald Tannur,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Jatim menjebloskan Gregorius Ronald Tannur, terpidana tindakan hukum penganiayaan terhadap pada Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas ke Rutan Klas I Surabaya di dalam Medaeng, Sidoarjo, Mingguan (27/10/2024). Sebelumnya, putra mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur itu ditangkap Kejati Jatim di tempat Perumahan Victoria Regency Surabaya, Jatim.
Ronald Tannur tampak digiring Tim Kejati Jatim pada waktu jumpa pers pada Akhir Pekan petang sekitar pukul 18.10 WIB. Ronald Tannur tampak mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan Kejari Surabaya.