Mahfud MD Dorong Gerindra Pelopori Revisi Aturan Kunker ke Luar Negeri

DreamHub.id – JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD memacu Partai Gerindra memelopori revisi peraturan kunjungan kerja ( kunker ) bagi pejabat. Revisi aturan itu selaras dengan permintaan Presiden Prabowo Subianto agar para pejabat menurunkan studi banding ke luar negeri.

Mahfud MD mengupayakan Partai Gerindra yang digunakan merupakan partai bentukan Prabowo oleh sebab itu selama ini upaya pemerintah mengatur kunker ke luar negeri terkendala ketika dibahas di area lembaga politik.

“PEMERINTAH perlu mengatur kembali hak melakukan kunker ini scr ketat. Sy tahu Kemenkeu kemudian Kemdagri sdh berjuang utk mengatur ini tapi jk sdh dibahas di tempat lembaga urusan politik tertentu ada sj alasan utk mencari pembenaran. Presiden/Pimpinan Koalisi Merah Putih, khususnya Partai Gerindra, hrs memelopori pengaturan kembali ttg ini,” tulis Mahfud MD dalam akun X/Twitter-nya dikutip, Awal Minggu (4/11/2024).

Menurut Mahfud MD, arahan dan juga sikap Presiden Prabowo Subianto untuk kesejahteraan rakyat, demokrasi, penegakan hukum, kemudian pemberantasan korupsi masih memberi harapan. Salah satunya pidato Prabowo pada acara pemberitahuan Aksi Solidaritas Nasioanal (GSN) pada Indonesia Arena GBK, Jakarta, Hari Sabtu (2/11/2024), yang digunakan menekankan agar pejabat, termasuk Anggota DPR/DPRD tiada bnyak studi banding dikarenakan hambatan yang tersebut dihadapi telah lama ketahui.

Mantan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang berpasangan dengan Capres Ganjar Pranowo itu menceritakan pengalamannya ketika menjadi pejabat pemerintah. Menurutnya, banyak pegawai Kedutaan Besar Republik Indonesia (Kedubes RI) yang digunakan mengeluh dikarenakan hampir setiap ketika selalu ada rombongan dari Kementerian, DPR/DPRD, lembaga negara, Pusat, juga Daerah kunker ke luar negeri.

“Belum pulang yang mana satu, datang lain. Mereka hrs dilayani secara protokoler,” ungkap Mahfud MD.

Mahfud Mahfud, hak kunker ke luar negeri lalu antardaerah bagi Pemda/DPRD diberikan dengan aturan resmi. Bahkan, sewaktu Mahfud menjadi Anggota DPR, selain Komisi, Pansus sebuah RUU pun miliki jatah studi banding ke luar negeri walaupun urgensinya tak ada.

“Kita tahu ini melelahkan KBRI dan juga secara halus mereka rutin mengeluh,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *