Kapolri Pemastian Pecat Oknum Polisi yang dimaksud mana Terbukti Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Guru Supriyani

DreamHub.id – JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan proses hukum terhadap polisi yang tersebut terbukti terlibat di kasus pemerasan guru honorer Supriyano di dalam Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Bahkan, Kapolri menyatakan tak segan mengeluarkan oknum polisi tersebut.

“Kalau terbukti bahwa ada kegiatan Rp50 jt atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses juga dipecat,” kata Sigit ketika ditemui di tempat Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Hari Senin (11/11/2024).

Menurut Kapolri, pihaknya telah dilakukan berupaya melakukan mediasi melibatkan bupati kemudian PGRI. “Kalau mampu ini dimediasikan oleh sebab itu apa, ini menyangkut anak-anak yang mana masih kecil dan juga juga putus sekolah, di tempat satu sisi juga di dalam situ ada guru yang tersebut juga kita. Jangan sampai nanti prosesnya kemudian tidaklah baik untuk apakah pihak pelapor, apakah pihak yang terlapor,” ujarnya.

Kapolri berharap kesulitan yang dimaksud mampu diselesaikan dengan restoratif justice. “Namun demikian telah 6 kali dilaksanakan mediasi, kita harapkan proses yang dimaksud dilaksanakan sekarang dapat memunculkan hasil yang baik. Sehingga kemudian sama-sama memunculkan keadilan,” tutur Sigit.

“Saya kira apa yang bisa jadi kita lakukan, kita lakukan, namun demikian kita tentunya miliki keterbatasan proses telah ada pada persidangan tentunya yang tersebut tergantung dari hakim,” tandasnya.

Untuk diketahui, Supriyani, guru honorer pada Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan pasca melaporkan dugaan pemerasan yang digunakan diadakan oleh oknum polisi. Dalam pemeriksaan intensif yang tersebut dilaksanakan oleh Area Profesi dan juga Pengamanan (Propam) Polda Sultra, Supriyani mengaku dicecar 30 pertanyaan terkait permintaan uang damai sebesar Rp50 jt dan juga uang penangguhan pemidanaan sebesar Rp2 juta.

Permintaan uang yang disebutkan diduga dilaksanakan oleh anggota Polsek Baito ketika Supriyani sedang menghadapi perkara dugaan penganiayaan terhadap siswanya. Atas laporan tersebut, Propam Polda Sultra telah lama memeriksa tujuh anggota polisi yang digunakan diduga terlibat.

Hasilnya, Kapolsek Baito kemudian Kanit Pidum Polsek Baito direkomendasikan untuk menjalani pemeriksaan kode etik dan juga disiplin Polri.

“Saya sangat terkejut dengan permintaan uang tersebut,” ujar Supriyani ketika ditemui pada Polda Sultra.

“Saya hanya saja seseorang guru honorer, tidak ada kemungkinan besar dapat menyediakan uang sebanyak itu.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *