DreamHub.id – JAKARTA – Polisi kembali menangkap dua orang yang digunakan terlibat pada tindakan hukum judi online di tempat Kementerian Komunikasi dan juga Digital (Kem komdigi ). Kedua warga sipil ini dibawa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Bandara Soekarno-Hatta, Hari Minggu (10/11/2024) malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, penangkapan kedua dituduh berinisial MN kemudian DM merupakan hasil pengembangan 15 terdakwa yang telah lama ditahan. Dari hasil pemeriksaan belasan dituduh tersebut, penyidik menetapkan dua orang berinisial A dan juga MN masuk di daftar pencarian orang (DPO).
“Penyidik dalam lapangan bahwa pada tanggal 9 November 2024, pasukan berhasil mengamankan salah orang DPO dengan inisial MN, yang ketika MN dilaksanakan penangkapan, selanjutnya diadakan pengembangan juga didapatkan satu orang terperiksa lagi dengan inisial DM,” kata Wira, Mingguan (11/11/2024) malam.
Peran kedua terperiksa yang ditangkap yaitu MN bertugas sebagai penghubung antara bandar judi online dengan para dituduh oknum dari Kementerian Komdigi. “Saudara MN adalah sebagai penghubung, antara bandar judi dengan para pelaku ataupun terperiksa yang tersebut lainnya atau terperiksa yang sementara sudah ada kita tahan. MN ini adalah yang mana menyetorkan uang juga menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, supaya tiada diblokir,” bebernya.
Sementara terperiksa DM berperan membantu dituduh DM menampung uang hasil dari kejahatan para tersangka. Dari upaya paksa yang diadakan terhadap kedua tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti uang tunai beberapa jumlah Rp300 juta. Selain itu juga telah lama disita uang Rp2,8 miliar dari akun tersangka.
“Rekan-rekan sama-sama kita lihat bahwa terperiksa sudah ada dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilaksanakan pemeriksaan lalu pendalaman secara intensif, agar nantinya kita sanggup membuka segamblang-gamblangnya terhadap tindakan hukum yang tersebut sementara kita tangani ini,” katanya.
Menurut Wira, pengembangan perkara ini menjadi bukti komitmen Polri untuk mengusut tuntas tindakan hukum penyalahgunaan wewenang yang tersebut diadakan oleh oknum pegawai dalam Kementerian Komdigi. “Bahwa Polri memiliki komitmen untuk mengusut tuntas terhadap siapa hanya yang mana terlibat di tempat di perjudian online ini. Tentunya kami mohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat, kiranya pada proses ini kita bisa saja diberikan kelancaran, sehingga betul-betul memberikan kegunaan bagi seluruh masyarakat,” kata Wira.
Para dituduh juga akan dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik akan menerapkan pasal tindakan pidana pencucian uang terhadap merekan yang mana terlibat di perkara ini. “khususnya pada hal kami nanti menerapkan aktivitas pidana pencucian uang, sebab terhadap perkara perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang,” kataya.