Pemerhati Hukum Apresiasi Kerja Segera Polisi Ungkap Judi Online pada pada Komdigi

DreamHub.id – JAKARTA – Pemerhati hukum Prof Henry Indraguna mengapresiasi kerja cepat polisi pada memberantas judi online (judol) pada inisiatif 100 hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Kasus terbaru melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi juga Digital (Komdigi).

“Sangat disayangkan terhadap pegawai Komdigi yang digunakan terlibat judol. Kan seharusnya merek yang menghapus atau memblokir ribuan situs judi online,” ujar Henry yang dimaksud juga Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), Rabu (6/11/2024).

Berdasarkan Pusat Pelaporan Analisis kemudian Transaksi Keuangan (PPATK), lebih banyak dari 197.000 anak Indonesia terpapar judi online yang dimaksud dilarang hukum maupun agama. Hal ini menandakan Indonesia telah darurat judol.

“Indonesia sudah ada darurat judi online dengan banyaknya jumlah keseluruhan pemain yang terpapar. Bahwa judi online maupun offline itu melanggar hukum dan juga harus disetop,” katanya.

Diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya baru-baru ini menangkap 15 terperiksa judol yang mana melibatkan pegawai Komdigi.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, 3 dari 15 pelaku merupakan pengendali judi online bertugas melindungi banyak situs judol.

Mereka mengendalikan situs web ‘Sultanmenang’ dari sebuah ruko di dalam Bekasi. Kemudian, ada pegawai ASN di tempat Komdigi yang digunakan diduga kuat menjadi pawang dari 1.000 situs judol.

Sementara sisanya berstatus sebagai operator mulai dari admin hingga karyawan yang tersebut berperan meloloskan blokir situs.

“Kami masih melakukan pendalaman secara intensif terhadap dituduh yang digunakan bukan lulus seleksi, tetapi dapat bekerja di area Kementerian Komunikasi dan juga Digital, khususnya bekerja sebagai pasukan pemblokiran situs judi online,” kata Wira.

Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mendalami serta mengembangkan perkara judi online untuk mengetahui aktor utama di dalam belakang bidang usaha haram tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *