DreamHub.id – JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Sektor Politik, Hukum, kemudian Security (Menko Polhukam) Mahfud MD meyakini penetapan terdakwa terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong memenuhi unsur pidana korupsi. Namun Mahfud mewajarkan adanya opini masyarakat yang digunakan menyampaikan Tom Lembong merupakan korban kriminalisasi.
Mahfud menjelaskan, di tindakan hukum korupsi ini tak perlu ada aliran dana yang tersebut masuk dengan segera ke Tom Lembong. Menurutnya unsur yang perlu dipenuhi ialah adanya maksud untuk memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain hingga perusahaan-perusahaan.
“Di di hukum korupsi itu tidak ada harus ada aliran dana, rumusnya itu memperkaya diri atau memperkaya orang lain, termasuk perusahaan-perusahaan yang digunakan diberi lisensi. Kalau itu dapat keuntungan secara tidaklah wajar, korupsi. Unsur pertama terpenuhi,” kata Mahfud dalam Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Unsur kedua yang tersebut harus dipenuhi yakni melanggar hukum yang tersebut telah terjadi ditentukan. Dalam kaitannya, pelanggaran hukum itu dapat menghasilkan kerugian negara.
“Unsur kedua dengan cara melanggar hukum, melanggar aturan yang mana sudah ada ditentukan. Dan tentu lalu dihitung kerugian negara melawan itu semua berapa. Kalau itu enggak ada debat bahwa unsurnya nampaknya sudah ada terpenuhi untuk Tom Lembong itu jadi tersangka,” sambungnya.
Kendati menilai penetapan dituduh Tom Lembong telah terjadi sesuai, Mahfud tetap memperlihatkan mewajarkan adanya opini masyarakat yang dimaksud menilai Tom Lembong merupakan korban kriminalisasi. Sebab menurutnya, hal yang mana mirip dijalankan menteri-menteri perdagangan lainnya pasca Tom Lembong. Bahkan menurutnya, kebijakan di tempat pascaera Tom Lembong dilaksanakan lebih besar besar.
“Ada Lukota, ada Agus Suparmanto, ada Mendag Luthfi kemudian ada Zulkifli Hasan, itu kan. Mestinya kan mulai dari di tempat ini (terbaru), kenapa mulai dari yang digunakan jauh. Nah itu kenapa orang menganggap itu kriminalisasi dikarenakan politik. Tentu itu analisis yang digunakan wajar saja. Mungkin (memang) tidak ada ada kriminalisasi, tapi ini tolong dong dijawab kata masyarakat,” tandasnya.