DreamHub.id – JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Sektor Politik, Hukum, lalu Ketenteraman (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti kinerja hakim belakang ini. Dia lantas menyinggung sebut ‘Yang Mulia’ untuk hakim yang digunakan sebenarnya telah lama dilarang melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (Tap MPRS) 1996.
“YANG MULIA atau Yang Memalukan? Skrg hakim disebut “Yang Mulia” (YM). Pd-hal melalui Tap No. XXXI/MPRS/1966 sebutan YM tdk digunakan lg kemudian diganti dgn sebutan Bapak/Ibu/Sdr,” tulis Mahfud pada akun media sosial X, Kamis (7/11/2024).
Dia menjelaskan, pelarangan sebutan ‘Yang Mulia’ itu oleh sebab itu dianggap bukan sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia Pancasila, berbau feodal, serta kolonial. Maka itu, beliau menilai terlalu berlebihan apabila hakim masih dipanggil dengan kata Yang Mulia.
“SAAT INI sebutan YM itu menjadi berlebihan. Hakim hadir resepsi nikah, masuk masjid utk salat, bahkan pergi ke toilet hanya disapa dgn, “..Silakan Yang Mulia”. Padahal dgn bokboknya pengadilan sot,” ujarnya.
Dia menyinggung kinerja hakim yang tersebut belakangan ini lebih tinggi memalukan. Maka kalimat ‘Yang Mulai’ menurutnya lebih lanjut baik diganti ke ‘Yang Memalukan’.
“Skrng ini hakim-hakim sejumlah yg lbh layak disebut Yang Memalukan atau Yang Terhinakan atau yang mana sejenis dgn itu; misalnya Yang Anu.. dll,” pungkasnya.