Hikmahanto Juwana: Adopsi FCTC, Rancangan Permenkes Sarat Intervensi Luar Negeri

DreamHub.id – JAKARTA – Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (Rancangan Permenkes) terkait penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dinilai menyalahi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Pasalnya, ketentuan yang dimaksud telah terjadi dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek lalu Indikasi Geografis (UU Merek).

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia sekaligus Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani Hikmahanto Juwana, mempertanyakan poin di Rancangan Permenkes tersebut. Sebab, pemuatan identitas merek merupakan hak pemilik perniagaan untuk menjadi pembeda dengan kompetitor. Wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek juga dinilai sarat akan intervensi asing.

“Karena kan tentu pelaku bisnis ingin bersaing dengan pelaku bidang usaha lain dengan memunculkan apa sih perbedaan dari mereknya dengan pesaing,” ujar Hikmahanto, hari terakhir pekan (8/11/2024).

Menurut dia, tekanan terhadap bidang hasil tembakau, pada hal ini termasuk penyeragaman bungkus rokok, tidak ada dipungkiri merupakan intervensi asing melalui Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Bahkan, menurut peneliti hukum itu, pada salah satu pasal FCTC menuding jikalau tampilan dalam bungkus rokok memberi sumbangsih melawan kenaikan total perokok.

Padahal tudingan itu dinilai bukan benar kemudian harus diragukan kembali. Hikmahanto meninjau pengaturan penyeragaman bungkus rokok yang menghasilkan kehilangan identitas merek ini sebagai jadwal pemaksaan asing.

Hikmahanto menyatakan Rancangan Permenkes untuk mengatur kemasan rokok tanpa identitas merek menjadi paradoks di dalam Indonesia. Ketika Australia pertama kali menjalankan kebijakan mirip pada 2012, Indonesia menjadi salah satu negara yang melawannya.

Tapi, sekarang ini justru Indonesia berupaya menerapkan kebijakan kontradiktif dengan melakukan langkah serupa. Padahal tindakan yang disebutkan sudah pernah memberikan gangguan yang tersebut terasa oleh tenaga kerja hingga komoditas ekspor Indonesia, khususnya item hasil tembakau.

“Kita juga pernah melawan kebijakan-kebijakan negara untuk mengenakan plain packaging itu. Tetapi sekarang mau menerapkan di tempat Indonesia,” ujar Hikmahanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *