Tom Lembong Tersangka, Refly Harun: Kebijakan Tak Boleh Dikriminalkan

DreamHub.id – JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi penetapan dituduh Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai terperiksa oleh Kejaksaan Agung. Menteri Perdagangan 2015-2016 itu dijadikan terperiksa tindakan hukum dugaan korupsi impor gula tahun 2016.

Menurut Refly, ada tiga unsur utama yang digunakan harus dipenuhi agar seseorang dapat dinyatakan terlibat di aksi pidana korupsi. Unsur pertama dalam antaranya menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan juga merugikan keuangan negara. Unsur kedua adalah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan juga merugikan keuangan negara.

“Nah, Tom dianggap memenuhi dua unsur, yaitu menyalahgunakan kewenangan atau unsur melawan hukum,” kata Tom Lembong, Kamis (7/11/2024).

Namun, menurut Refly, persoalan utama pada persoalan hukum korupsi adalah adanya unsur mens rea, yaitu niat jahat yang tersebut harus dapat dibuktikan oleh penyidik. “Penyidik harus bisa jadi membuktikan bahwa perbuatan itu diadakan dengan niat jahat dari Tom Lembong,” kata Refly.

Refly menegaskan, pembuktian niat jahat ini menjadi sangat penting, serta salah satu cara untuk membuktikannya adalah dengan adanya aliran dana yang mana diterima oleh tersangka, baik secara dengan segera maupun tidaklah langsung.

“Kalau ada aliran dana ke dia, baik dengan segera maupun tiada langsung, itu adalah bukti paling gampang untuk membuktikan niat jahat,” ujarnya.

Terkait kerugian negara, Refly berpendapat bahwa pada persoalan hukum ini, kerugian negara yang tersebut dimaksud tiada terlihat jelas. Dia menilai perkembangan itu bukanlah merupakan kerugian negara melainkan kondisi negara yang dimaksud tidak ada mendapatkan untung di proses impor.

“Negara kurang untung. Setelah swasta dapat untung Rp400 miliar, seharusnya untung itu buat BUMN, oleh sebab itu tidak BUMN yang mana mengimpor,” jelasnya.

Refly juga mengomentari isu bahwa apa yang dimaksud diadakan Tom Lembong merupakan kesalahan kebijakan kementerian. Dia menilai jikalau benar apa yang dilaksanakan Tom Lembong merupakan kesalahan kebijakan hal itu tak boleh dibawa ke ranah hukum pidana.

Sebagai contoh, Refly menyebutkan kebijakan-kebijakan lain yang tersebut dianggap merugikan keuangan negara, seperti penyelenggaraan Ibu Pusat Kota Negara (IKN), Bandara Kertajati, serta proyek kereta cepat. “Kalau kebijakan, bukan boleh dikriminalkan kalau tidak ada ada niat jahatnya,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *