Tindak Lanjuti Putusan MK, DPR Nyatakan PP 51 tentang UMP Sudah Tak Berlaku

DreamHub.id – JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, Peraturan eksekutif (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) telah bukan berlaku. Hal itu diputuskan pasca Dasco menerima audiensi dari Presiden Partai Buru Said Iqbal, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, juga Menteri Tenaga Kerja Prof Yassierli mendiskusikan tindakan lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/11/2024) pagi.

“Ya, jadi kami tadi telah mengadakan pertemuan, ini Pak Said Iqbal sebagai yang digunakan mewakili salah satu elemen buruh. Tadi telah menyampaikan beberapa hal serta tadi juga telah bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja. Yang intinya bahwa sesuai dengan putusan MK, bahwa kami dari DPR menyatakan bahwa memang benar PP 51 itu telah tiada berlaku,” kata Dasco usai pertemuan.

Kendati demikian, Dasco menyampaikan, pemerintahan serta DPR akan mengkaji ulang kemudian mengkaji penetapan UMP agar elemen buruh juga pelaku bisnis tak dirugikan. Langkah itu, kata Dasco, sekaligus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersebut mengabulkan gugatan Partai Buruh beberapa waktu lalu.

“Menyikapi tindakan MK mengenai upah juga lain-lain tadi sudah ada disepakati bahwa buruh, pemerintah, kemudian DPR akan mengkaji kemudian mengkaji dengan seksama bagaimana indeks upah buruh supaya tidak ada ada yang tersebut dirugikan baik dari pelaku bisnis maupun buruh.bDan dikarenakan PP 51 telah tiada berlaku, oleh sebab itu menyusaikan pengumpahan juga lain-lain akan dibicarakan bersama-sama,” ucap Dasco.

Merespons hal itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengucapkan terima kasih untuk Dasco yang dimaksud sudah pernah memfasilitasi audiensi elemen buruh denganemerintah. Said pun menyatakan setuju dengan usulan Dasco yang dimaksud mengeksplorasi kembali ppenetapan UMP sama-sama Pemerintah.

“Kami Serikat Buruh setuju dengan saran Pak Sufmi Dasco untuk mengeksplorasi lebih besar hati-hati, lebih besar detail, lebih lanjut penuh keseimbangan antara kepentingan pelaku bisnis serta buruh sesuai arahan beliau tadi. Kami setuju,” terang Said.

“Oleh oleh sebab itu itu, kami bersepakat tak harus 21 November, kebijakan upah minimum di bentuk Permenaker dikeluarkan. Bisa semata akhir Desember, mendekati 1 hari pemberlakuan. Boleh. Hal ini kan force major, di area mana putusan MK dikeluarkan ketika proses perundingan upah sedang dijalankan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *