Fantastis! Bina 1.000 Website Judi Online, Pegawai Kementerian Komdigi Dapat Rp8,5 Miliar

DreamHub.id – BEKASI – Salah satu oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan juga Digital (Komdigi) yang digunakan ditangkap terkait persoalan hukum judi online mengumumkan 1.000 situs judi online (judol) yang dimaksud dijaga atau dibina olehnya supaya bukan diblokir.

“Dibina (1.000). Dijagain, Pak, supaya enggak ke blokir,” ucap pelaku yang tidaklah diketahui namanya, hari terakhir pekan (1/11/2024).

Pelaku mengklaim dapat keuntungan Rp8,5 jt dari tiap situs judol yang mana bukan diblokir. Buntut menjaga situasi tersebut, ia dapat memberi upah untuk pegawai sebagai admin juga operator senilai Rp5 jt tiap bulan. Para pegawai bekerja di tempat ruko yang tersebut dijadikan kantor satelit.

Mereka bekerja dari pukul 08.00 sampai 20.00 WIB. Adapun kantor satelit yang tersebut berada di tempat Bekasi yang dimaksud didirikan berdasar inisiatif sendiri tanpa sepengetahuan dari atasannya di dalam Komdigi. “Tidak ada, Pak (sepengetahuan kantor),” katanya.

Sebelumnya diberitakan, satu unit ruko pada kawasan Rose Garden, Perkotaan Bekasi, digeledah buntut judi online melibatkan pegawai serta staf ahli di area Kementerian Komunikasi kemudian Digital atau Komdigi.

Ruko ini diduga kantor satelit. Adapun, ruko terdiri dari tiga lantai kemudian dipasang garis polisi. Lantai satu nampak kosong. Kemudian dalam lantai dua serta tiga ada puluhan komputer berjajar diduga untuk mengoperasikan bidang usaha haram ini.

“Iya ini (kantor satelit)” ucap Kepala Area Hubungan Publik Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menangkap 11 orang terkait judi online yang mana melibatkan beberapa oknum pegawai Kementerian Komdigi. “11 orang diamankan juga ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Mantan Kapolres Metro DKI Jakarta Selatan itu mengatakan, dari 11 orang itu, kata dia, ada beberapa staf ahli pada Komdigi. Hingga pada saat ini yang dimaksud bersangkutan masih diperiksa intensif. Mereka ditahan di tempat Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *