Habiburokhman Sebut Konstruksi Hukum Kasus Tom Lembong Sumir di tempat area Mata Publik

DreamHub.id – JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokman mendesak Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memberikan penjelasan terkait persoalan hukum dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong . Desakan ini disampaikan lantaran dalam mata rakyat pembangunan hukum tindakan hukum yang mana menjerat Tom Lembong sangat sumir.

“Kejaksaan Agung hendaknya jelaskan ke umum persoalan hukum dugaan tipikor Tom Lembong. Terus terang, pembangunan hukum persoalan hukum yang disebutkan masih cukup sumir atau abstrak dalam mata publik,” kata Habiburokhman di keterangannya, hari terakhir pekan (1/11/2024).

Legislator Partai Gerindra itu menyampaikan, apabila tak ada kejelasan dari Kejagung mengenai hal tersebut, dugaan masyarakat bahwa tindakan hukum Tom Lembong merupakan politisasi hukum akan semakin menguat. Apalagi, beliau khawatir ada penilaian umum bahwa pemerintahan Prabowo Subianto gunakan instrumen hukum.

“Tanpa adanya penjelasan yang tersebut jelas kemudian detail, pengusutan tindakan hukum tipikor Tom Lembong bisa saja menyebabkan tuduhan bahwa pemerintahan Pak Prabowo menggunakan intrumen hukum untuk urusan politik,” ujarnya.

Anggota DPR Dapil DKI Jakarta I (Jakarta Timur) ini mengingatkan, penyelenggaraan tugas penegak hukum harus selaras dengan citra kebijakan pemerintah hukum pemerintah. “Kita memerlukan persatuan nasional yang dimaksud kuat, dengan masih menjunjung tinggi tegaknya hukum,” pungkasnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menegaskan penyidik Jaksa Agung Muda Sektor Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang fokus melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula yang digunakan terjadi di dalam Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.

“Yang kita tangani merupakan dugaan tindakan pidana pada importasi gula tahun 2015-2016. Menurut hukum acara, harus fokus pada situ, sesuai dengan surat penyelidikan,” kata Harli Siregar.

Diketahui, Kejagung menetapkan dua terperiksa pada tindakan hukum tersebut, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 dan juga CS selaku Direktur Pembangunan Bisnis PT Korporasi Perdagangan Indonesia (PPI).

Terkait kemungkinan apakah Kejagung akan memeriksa menteri perdagangan lainnya yang tersebut menjabat pasca Tom Lembong, Harli menyatakan bahwa ketika ini penyidik masih fokus pada penyidikan impor gula pada 2015–2016.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *