Tom Lembong Ditahan Kejagung, Pakar Ingatkan Omongan Jokowi Minta Kebijakan Jangan Dikriminalisasi

DreamHub.id – JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) gegabah menetapkan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ) sebagai dituduh persoalan hukum dugaan korupsi di kegiatan importasi gula dalam Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016. Dia pun mengingatkan omongan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang pernah mengajukan permohonan kebijakan jangan dikriminalisasi.

“Kejaksaan sudah ada gegabah dan juga bermain politik, penetapan Tom Lembong sebagai terperiksa sebab kebijakannya ini tak tepat serta tiada berdasar,” kata Abdul Fickar Hadjar terhadap SINDOnews, Hari Sabtu (2/11/2024).

Dia menilai langkah penetapan dituduh terhadap Tom Lembong itu berbahaya akibat akan mengakibatkan orang tak berani menjadi pejabat rakyat untuk mengurus negara. “Kebijakan itu bukan mampu dipidanakan lantaran dibuat oleh individu pejabat masyarakat yang digunakan mempunyai wewenang untuk itu, kecuali kalau bisa saja dibuktikan pejabat rakyat itu mendapatkan sesuatu materi yang tersebut bernilai ekonomis, ini namanya penyalahgunaan jabatan, gratifikasi lalu sebagainya,” ungkapnya.

Namun, ia menjelaskan bahwa sebagai kebijakan masyarakat yang tersebut bisa saja berlaku pada siapa cuma termasuk memberikan izin impor bukan mampu dipidanakan. Dia menambahkan, tentang koordinasi atau tiada dengan pejabat masyarakat lain itu tidak urusan Kejaksaan Agung dan juga tidak urusan hukum pidana.

“Ini jelas-jelas kriminalisasi, jangan-jangan akibat Tom pernah menjadi regu sukses dari salah satu calon pada kontestasi pemilihan presiden. Jika ingin dipersoalkan, mengapa baru sekarang? Mengapa tidak ada 8 tahun yang mana lalu?” ungkapnya.

“Sementara terhadap Menteri Perdagangan sebelumnya dengan kebijakan yang dimaksud serupa tak dikualifisir sebagai kejahatan. Hal ini betul-betul diskriminasi kemudian kriminalisasi. Kalau Tom sanggup disebut korupsi dikarenakan merugikan negara ketika membolehkan perusahaan swasta yang dimaksud impor gula lalu tidak BUMN harus dilihat lagi kerugiannya apa? Itu tafsir kejaksaan belum ada buktinya,” jelasnya.

Dia pun mempertanyakan kenapa Presiden Jokowi sebagai atasan Mendag ketika itu diam. Dia juga mempertanyakan kenapa Menteri BUMN ketika itu juga tiada bereaksi.

“Artinya presiden dan juga menteri BUMN juga bukan mempersoalkan kebijakan itu, bahkan Presiden Jokowi pada waktu berkuasa menyatakan kebijakan bukan boleh dikriminalisasi,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *