Soal Kepuasan Hakim, Busyro Muqoddas: Jangan Sampai Terzalimi

DreamHub.id – JAKARTA – Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas berkomentar tentang persoalan kesejahteraan yang mana sedang para hakim pada Indonesia. Busyro berharap agar para hakim tak terzalimi oleh sebab itu tiada diperhatikannya kesejahteraan mereka.

“Bagaimanapun kesejahteraan hakim itu penting sekali, mobilitas itu tidaklah bisa saja dipisahkan dengan kesejahteraan, bahkan kesehatan. Kalau hakim profesional itu, mesti kadang-kadang lembur ya, cuma baca laptop, kalau tak ada jaminan kesehatan, kondisi tubuh yang mana memadai, itu istilah gampangnya menzolimi para hakim, jangan sampai terjadi,” ujar Busyro, Selasa (8/10/2024).

Busyro lantas bercerita tentang persoalan kesejahteraan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam eranya dahulu. Saat di area KPK dahulu periode 2010-2014, berlaku peraturan internal tentang kesejahteraan pegawai KPK, tapi tetap memperlihatkan di persetujuan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Berlaku penggajian semua oleh KPK, akibat tidak pegawai negeri, kecuali jaksa serta hakim yang diperbantukan. Maka di tempat sana, gajinya itu upah at cost. Jadi, keperluan itu dicukupkan dari berbagai sudutnya untuk menjaga jangan sampai gara-gara kesejahteraan yang pas-pasan, bahkan kurang, itu bisa jadi jadi nanti pegawai KPK itu mengalami demoralisasi. Maka waktu itu ada peraturan penggajian sendiri, tapi persetujuan pemerintah,” ucapnya.

Busyro mengungkap, ada kenaikan atau selisih upah pegawai KPK dibandingkan pegawai negeri biasa, itu dijalankan guna mengantisipasi demoralisasi pegawai KPK lantaran kurangnya kesejahteraan mereka. Meski begitu, para pegawai itu dilarang keras hingga akan datang diberikan sanksi tegas jikalau sampai menerima uang dari luar atau bahkan suap.

“Memang ada kenaikan, ada selisih lah dengan pegawai negeri biasa, kan memang sebenarnya betul. Tapi ya, at cost. Selain itu, enggak boleh menerima uang apa pun juga, dengan sanksi yang dimaksud sangat tegas,” bebernya.

Maka itu, aturan yang tersebut berlaku dalam KPK itu sanggup sekadar diadopsi untuk kesejahteraan bagi para hakim dalam Indonesia sehingga para hakim pun mampu mendapatkan kesejahteraannya dengan baik. pemerintahan atau Kementerian terkait diharapkan mendengarkan aspirasi menghadapi persoalan para hakim yang digunakan sedang dihadapi mereka itu itu.

“Problem itu seputar bagaimana hakim itu pada hakikatnya mampu lebih lanjut memiliki kepastian, kebijakan kenegaraan, pada arti luas, entah itu DPR-nya, entah itu struktural dalam MA, entah itu pemerintah. Mungkinkah nanti Menpan RB, Menteri Keuangan, Setneg juga MA mempertimbangkan aspirasi yang dimaksud sekarang ini. Bagaimana pun kesejahteraan hakim itu penting sekali,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *