DreamHub.id – JAKARTA – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya direncanakan memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata , hari terakhir pekan (11/10/2024). Pemeriksaan terkait perkara pertemuan dengantersangkadugaan korupsi kemudian pencucian uang Eko Darmanto.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan surat undangan klarifikasi sudah dikirimkan penyidik terhadap Alex, Selasa (8/10/2024). “Agenda permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap saudara Alex Marwata telah lama dijadwalkan pada hari Jumat, tanggal 11 Oktober 2024 pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat di tempat ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 1 gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya),” kata Ade Safri pada keterangannya, Rabu (9/10/2024).
Perkara ini padat ketika muncul tindakan hukum Eko Darmanto mengenai flexing atau pamer harta kekayaan yang digunakan menyebar pada sekitar Februari-Maret 2023. Dirjen Bea Cukai pun telah terjadi mengumumkan Eko Darmanto dicopot dari jabatannya oleh sebab itu melakukan flexing terhitung mulai 2 Maret 2023 silam.
Pararel dengan proses internal pada Ditjen Bea Cukai, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap dugaan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mengingat ketika itu, profil LHKPN tak sesuai dengan gaya hidup mewah dari foto-foto flexing yang tersebut beredar.
Dalam hal ini, Eko Darmanto dipanggil KPK untuk melakukan klarifikasi pada 7 Maret 2023. Total Harta kekayaan Eko Darmanto sesuai LHKPN per Februari 2022 mencapai Rp15,7 Miliar.
Terkait hal tersebut, Alex Marwata sudah mengakui bertemu dengan Eko Darmanto pada 9 Maret 2023 dengan didampingi staf juga menghadapi sepengetahuan atasan. “Pertemuan didampingi dua orang staf kemudian sepengetahuan pimpinan lainnya,” kata Alex melalui keterangan tertulis, Minggu, 29 September 2024.
Berdasarkan informasi, konferensi itu awalnya berdasarkan inisiatif Eko Darmanto. Ia mencari pemeliharaan lantaran sedang sibuk tindakan hukum flexing yang tersebut dihadapi oleh Rafael Alun. Pertemuan keduanya pun disepakati ketika menjalani klarifikasi LHKPN pada KPK.
Akhirnya keduanya bertemu dalam Gedung KPK. Menurut pembelaan Alexander Marwata, pertemuan yang dimaksud terjadi sebelum KPK menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan juga Penyidikan.
Belakangan, Eko Darmanto ditetapkan sebagai dituduh sejak 18 Desember 2023 terkait dugaan gratifikasi. Kemudian terkait dugaan pencucian uang sekitar Rp37,7 miliar dari para pengusaha perusahaan impor ataupun pelaku bisnis pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga entrepreneur barang kena cukai.