DreamHub.id – JAKARTA – Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sudah ditetapkan sebagai terdakwa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung menilai Tom Lembong memberikan perizinan impor ketika Indonesia surplus gula.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyatakan, surplus gula yang disebutkan berdasarkan rapat koordinasi (rakor) antarkementerian pada 12 Mei 2015 yang dimaksud salah satunya menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula. Namun, pada tahun yang dimaksud serupa Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) ke PT AP sebanyak 105.000 ton.
Qohar melanjutkan, sesuai dengan langkah Menteri Perdagangan lalu Peridustrian Nomor 527 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor gula kristal putih (GKP) adalah BUMN.
“Tetapi berdasarkan persujuan impor yang telah dilakukan dikeluarkan oleh dituduh TTL, impor gula yang disebutkan dilaksanakan oleh PT AP,” kata Qohar.
Impor GKM itu juga dilaksanakan tanpa adanya rakor dengan intansi terkait. Selain itu, impor juga diadakan tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui keinginan riil gula di area pada negeri.
“Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang mana tak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku negara dirugikan kurang lebih banyak Rp400 miliar,” ujarnya.