Anies Terkejut Tom Lembong Tersangka Korupsi Gula, Minta Proses Hukum Berjalan Transparan

DreamHub.id – JAKARTA Anies Baswedan terkejut berhadapan dengan penetapan terperiksa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung menghadapi dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong merupakan mantan Co-captain Timnas AMIN, regu pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam Pilpres 2024.

“Kabar ini amat-amat mengejutkan. Walau begitu kami tahu proses hukum tetap saja harus dihormati. Kami percaya aparat penegak hukum dan juga peradilan akan menjalankan proses secara transparan juga adil,” tulis @aniesbaswedan pada akun sosial media X, Rabu (30/10/2024).

Anies memberikan dukungan moral terhadap Tom Lembong. Dia juga berharap melawan penetapan ini Tom tak berhenti untuk terus mencintai Indonesia.

“Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan juga rakyatnya, seperti yang tersebut telah terjadi dijalani juga dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom, lalu doa dan juga dukungan kami tidaklah akan putus,” ujarnya.

Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang ditulis pada Penerangan UUD 1945 masih valid yaitu, “Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukanlah negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat),” sambungnya.

Anies mengaku ia telah lama bersahabat selama dengan Tom selama 20 tahun. Dia mengatakan Tom adalah sosok yang berintegritas tinggi juga selalu memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang mana terhimpit.

“Tom adalah orang yang digunakan lurus dan juga tidak tipe orang yang digunakan suka neko-neko. Karena itu selama karier-panjang dalam dunia bidang usaha juga karier-singkat dalam pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional,” tuturnya.

Sebelumnya ,Tom Lembong ditetapkan sebagai terperiksa diduga lantaran memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton terhadap PT AP.

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, impor gula seharusnya diadakan oleh BUMN. Akan tetapi, Tom Lembong mengizinkan PT AP melakukan impor. Indonesia ketika itu juga disebut pada kondisi surplus gula.

Selain itu, Direktur Pengembangunan Bisnis PT Korporasi Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS juga ditetapkan tersangka.

“Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi terdakwa sebab telah terjadi memenuhi alat bukti bahwa yang tersebut bersangkutan telah dilakukan melakukan aksi pidana korupsi,” kata Abdul Qohar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *