DreamHub.id – JAKARTA – Fakta-fakta Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias TTL ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik untuk diketahui. Pria yang dimaksud akrab disapa Tom Lembong ditetapkan sebagai dituduh perkara dugaan korupsi pada kegiatan importasi gula dalam Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016.
Korps Adhyaksa juga menetapkan Direktur Pengembangunan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus (CS) pada perkara tersebut. Hal itu disampaikan dengan segera Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024) malam.
“Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi terperiksa akibat telah lama memenuhi alat bukti bahwa yang dimaksud bersangkutan sudah pernah melakukan langkah pidana korupsi,” kata Abdul Qohar.
“Adapun kedua terdakwa yang disebutkan adalah satu TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 berdasarkan surat penetapan terperiksa Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Kedua dituduh menghadapi nama DS selaku Direktur Pembangunan Bisnis PT PPI 2015-2016 berdasarkan surat penetapan dituduh Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024,” jelasnya.
Berikut Fakta-fakta Tom Lembong Ditahan Kejagung Terkait Kasus Impor Gula
1. Diduga Berikan Izin Impor pada waktu Surplus Gula
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan kronologis berawal pada 2015 berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 sudah pernah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tiada perlu atau tiada membutuhkan impor gula. “Akan tetapi, pada tahun yang dimaksud serupa yaitu 2015 Menteri Perdagangan saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton terhadap PT AP yang tersebut kemudian gula kristal mentah yang disebutkan dalam olah menjadi gula kristal putih atau GKP,” kata Abdul pada konferensi pers pada Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Dia melanjutkan, sesuai kebijakan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN. “Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang mana telah lama dikeluarkan oleh terperiksa TTL impor gula dilaksanakan oleh PT AP dan juga impor gula kristal mentah yang dimaksud tak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan juga tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Manufaktur yang dimaksud mengetahui keperluan riil gula dalam pada negeri,” katanya.
Qohar menyampaikan pada 28 Desember 2015 diadakan rapat koordinasi di area bidang perekonomian yang tersebut dihadiri kementerian pada bawah Menko Perekonomian yang mana salah satu pembahasannya bahwa Indonesia pada 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton pada rangka stabilisasi nilai tukar gula lalu pemenuhan stok gula nasional.