DreamHub.id – JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ) secara langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai ditetapkan sebagai terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi di kegiatan importasi gula di area Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016. Mantan Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Tim Amin) ini mengenakan rompi tahanan Kejagung.
Rompi warna merah muda itu bertuliskan Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung RI. Selain Tom, Kejagung juga menetapkan Direktur Pembangunan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) CS sebagai terperiksa lalu melakukan penahanan.
Penetapan dituduh disampaikan oleh Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar dalam Kejagung, DKI Jakarta pada Selasa (29/10/2024) malam. Pantauan di area lokasi, terdakwa CS pergi dari terlebih dahulu dengan nomor 24 pada kondisi tangan terborgol.
Disusul Thomas Lembong dengan nomor 62 semata-mata menebar senyum ke awak media tanpa sepatah kata pun. Keduanya digelandang ke di mobil tahanan Kejagung.
Sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Thom Lembong serta CS sebagai tersangka. Hal itu disampaikan segera Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024) malam.
“Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi terperiksa sebab sudah memenuhi alat bukti bahwa yang tersebut bersangkutan telah lama melakukan tindakan pidana korupsi,” kata Abdul Qohar.
“Adapun kedua dituduh yang dimaksud adalah satu TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 berdasarkan surat penetapan terperiksa Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Kedua terdakwa melawan nama DS selaku Direktur Pembangunan Bisnis PT PPI 2015-2016 berdasarkan surat penetapan terdakwa Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024,” jelasnya.