DreamHub.id – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan mengapa baru menetapkan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasi Lembong sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi importir gula pada Kementerian Perdagangan (Kemendag). Padahal perkara yang disebutkan telah ditangani sejak 2023.
“Kenapa harus sekarang? Nah, memang sebenarnya saya komunikasikan bahwa penyidikan ini sudah ada diadakan sejak Oktober 2023. Jadi persis satu tahun ya. Nah tetapi bahwa setiap penanganan perkara ada karakteristik yang dimaksud dimiliki oleh perkara itu. Tidak mampu disamakan satu perkara dengan perkara yang digunakan lain, ada tingkat kesulitannya yang mana dialami oleh penyidik,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Rabu (30/10/2024).
Harli menjelaskan, di kurun waktu satu tahun itu, penyidik terus mendalami perkara tersebut. Penyidik, terus menganalisis bukti-bukti yang dimaksud ada. “Sekecil apa pun bukti terkait ini terus dianalisis lalu terus disandingkan lalu diintegrasikan. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa terhadap perkara ini sesungguhnya telah terjadi terdapat bukti permulaan yang dimaksud cukup,” ujar dia.
Harli menegaskan, tak ada unsur politisasi hukum pada penanganan perkara yang menyeret nama mantan timses Capres Anies Baswedan itu.
“Sekali lagi saya nyatakan bahwa dalam di tempat ini tiada ada politisasi hukum. Tetapi murni ini penegakan hukum bahwa terhadap penegakan hukum yang dimaksud represif tentu harus dimaknai terhadap pemenuhan adanya bukti permulaan yang cukup,” pungkas dia.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menjelaskan kronologis berawal pada 2015 berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian tepatnya telah lama dilaksanakan pada 12 Mei 2015 sudah pernah disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tiada perlu atau bukan membutuhkan impor gula.
”Akan tetapi, pada tahun yang tersebut sebanding yaitu 2015 Menteri Perdagangan saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton untuk PT AP yang dimaksud kemudian gula kristal mentah yang disebutkan di area olah menjadi gula kristal putih atau GKP,” kata Abdul di area Kejagung RI, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
“Sesuai langkah Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 yang dimaksud diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN, tetapi berdasarkan persetujuan impor yang tersebut sudah dikeluarkan oleh terperiksa TTL impor gula dijalankan oleh PT AP juga impor gula kristal mentah yang disebutkan tak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan juga tanpa adanya rekomendasi dari kementerian perindustrian yang tersebut mengetahui keperluan ril gula di dalam di negeri,” tambahnya.