DreamHub.id – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi impor gula dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp400 miliar. Kejagung juga menetapkan Direktur Penguraian Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai dituduh pada persoalan hukum tersebut.
“Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak ada sesuai dengan perundang-undangan yang mana berlaku negara dirugikan sebesar kurang lebih besar Rp400 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar pada waktu konferensi pers dalam Kejagung, Selasa (29/10/2024).
Disebutkan, Kejagung menyatakan Tom Lembong menyalahi aturan terdiri dari pemberian izin untuk pihak swasta untuk melakukan impor gula. Awalnya, Kejagung menyebutkan pada Mei 2015 Indonesia mengalami surplus gula. Dengan demikian, tidak ada diperlukan melakukan impor gula.
“Akan tetapi pada tahun yang sebanding yaitu 2015 yang dimaksud Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton untuk PT AP yang digunakan kemudian gula kristal mentah yang disebutkan diolah menjadi gula kristal putih (GKP),” kata Qohar.
Kejagung menilai tindakan TTL yang dimaksud menyalahi Keputusan Menteri Perdagangan juga Pertambangan Nomor 527 tahun 2004. Dalam kebijakan tersebut, ditulis bahwa yang mana diperbolehkan melakukan impor gula hanya sekali BUMN.
“Berdasarkan persetujuan impor yang mana telah dilakukan dikeluarkan oleh terdakwa TTL, impor gula yang dimaksud dilaksanakan oleh PT AP kemudian impor gula kristal mentah yang disebutkan tiada melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan juga tanpa adanya rekomendasi dari kementerian perindustrian guna mengetahui permintaan riil gula di tempat di negeri,” ujarnya.