DreamHub.id – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan segera menahan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ). Kejagung mengklaim tiada ada politisasi pada penetapan Tom Lembong sebagai terperiksa persoalan hukum dugaan korupsi pada kegiatan importasi gula di dalam Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016.
Selain Tom, Direktur Pengembangunan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) CS juga ditetapkan sebagai terperiksa tindakan hukum tersebut. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menekankan bahwa kelompok penyidik bekerja berdasarkan alat bukti lalu bukan terkecuali siapa pun pelakunya.
“Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang dimaksud perlu digaris bawahi. Tidak terkecuali siapapun pelakunya ketika ditemukan bukti yang dimaksud cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang tersebut bersangkutan sebagai tersangka,” kata Abdul Qohar untuk awak media di area Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
“Saya ulangi, bukan memilih atau memilah siapapun itu, sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup,” imbuhnya.
Qohar menjelaskan, proses penyidikan tindakan hukum dugaan korupsi impor beras pada kondisi surplus sudah ada lama sejak Oktober 2023. Puluhan saksi telah dilakukan dimintai keterangan pada persoalan hukum itu.
“Penyidikan pada perkara ini, sudah ada cukup lama sejak Oktober 2023, jadi kalau dihitung satu tahun dengan jumlah total saksi sekitar 90. Tentu penyidikan tidak ada belaka berdiri disana kita juga menghitung kerugian negara, dengan memerlukan ahli. Penyidikannya cukup lama oleh sebab itu perkara ini tidak perkara yang mana biasa, bukanlah perkara yang digunakan sederhana,” pungkasnya.