DreamHub.id – JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) sebagai terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi importir gula di area Kementerian Perdagangan. Sebelum ditetapkan tersangka, Tom Lembong sudah ada tiga kali diperiksa sebagai saksi perkara tersebut.
“Terkait dengan pemeriksaan yang tersebut bersangkutan sejak kurun waktu 2023, sudah ada tiga kali diperiksa sebagai saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar Rabu (30/10/2024).
Harli menjelaskan, penyidik melakukan penghargaan perkara setelahnya memeriksa Tom Lembong kemarin. Dari hasil peringkat perkara itu, penyidik Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
“Setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik melakukan ekspose perkara. Kemudian menetapkan yang dimaksud bersangkutan sebagai tersangka. Kemudian penyidik menggunakan kewenangannya pada rangka melakukan pemidanaan terhadap kedua terperiksa baik TTL maupun CS,” jelas dia.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan kronologis berawal pada 2015 berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian tepatnya 12 Mei 2015 telah dilakukan disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak ada perlu atau tiada membutuhkan impor gula.
“Akan tetapi, pada tahun yang mana identik yaitu 2015 Menteri Perdagangan saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton untuk PT AP yang kemudian gula kristal mentah yang disebutkan dalam olah menjadi gula kristal putih atau GKP,” kata Abdul pada konferensi pers dalam Kejagung, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024.
“Sesuai tindakan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 yang dimaksud diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN, tetapi berdasarkan persetujuan impor yang mana sudah dikeluarkan oleh terdakwa TTL impor gula dilaksanakan oleh PT AP serta impor gula kristal mentah yang dimaksud tidak ada melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan juga tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Manufaktur yang dimaksud mengetahui keinginan riil gula dalam di negeri,” tambahnya.
Qohar menyebut, pada 28 Desember 2015 dilaksanakan rapat koordinasi dalam bidang perekonomian yang tersebut dihadiri kementerian pada bawah Menko Perekonomian yang dimaksud salah satu pembahasannya bahwa Indonesia pada 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton pada rangka stabilisasi tarif gula kemudian pemenuhan stok gula nasional.