DreamHub.id – JAKARTA – PT Aneka Tambang Tbk ( Antam ) telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) untuk yang dimaksud kedua terkait dengan sengketa perdata dengan Budi Said. Dalam perkara ini Budi Said mengajukan permohonan Antam membayar kekurangan emas sebanyak 1,1 ton atau lebih banyak dari Rp1 triliun.
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo menyatakan ketika ini hanya saja berharap pada Mahkamah Agung (MA) mengenai putusan yang digunakan akan diketok berkaitan dengan PK kedua tersebut.
Menurutnya, MA pada saat ini memegang bola panas apakah nantinya memutuskan menolak PK kedua serta memohonkan Antam memberikan kekurangan emas pada Budi Said atau mengabulkan PK yang diajukan perusahaan BUMN ini.
“Betul (harapannya pada saat ini ada di tempat MA), bahwa hal penting dari tindakan hukum ini bukanlah sekadar pemidanaan, tetapi juga pengembalian aset atau aset recovery,” ujar Yudi, Rabu (30/10/2024).
Jika memang sebenarnya MA mengabulkan PK kedua yang dimaksud diajukan Antam, maka menurut Yudi hal ini sanggup menjaga dari kerugian keuangan negara. Terlebih, putusan MA di dalam tahan PK kali ini sedianya harus selaras dengan proses pidana rekayasa operasi jual-beli yang mana menciptakan negara merugi seberat 1,3 ton emas, atau setara Rp1,1 triliun yang dimaksud menjadikan Budi Said sebagai tersangka.
“Tentu putusan perdata MA harus selaras juga dengan pidananya, sehingga MA tentu harus mengabulkan, sehingga bisa saja dieksekusi emas yang disebutkan atau makin menguatkan putusan pidana,” jelas dia.
Saat ini, MA memang benar menjadi sorotan perihal ditangkapnya tiga hakim berkaitan dengan dugaan suap perkara Ronald Tannur di tempat PN Surabaya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain itu, Kejagung juga menangkap mantan petinggi MA Zarof Ricar dan juga pada waktu penggeledahan menemukan uang hampir Rp1 triliun di area kediamannya.
Adapun pada waktu ini sedang berlangsung perkara pidana dalam Pengadilan Tipikor Ibukota Pusat dengan Tersangka Budi Said yang tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara. Perkembangan perkara yang dimaksud menjadi menarik sebab keterangan saksi-saksi yang tersebut ada pada persidangan mengindikasikan bahwa terdapat surat keterangan yang tersebut dijadikan dasar Budi Said untuk menggugat Antam di tempat persidangan perdata ternyata terindikasi palsu.