DreamHub.id – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai terdakwa persoalan hukum dugaan korupsi impor gula. Kejagung menilai, Tom Lembong menyalahi aturan merupakan pemberian izin untuk pihak swasta untuk melakukan impor gula.
Awalnya, Kejagung menyebutkan pada Mei 2015 Indonesia mengalami surplus gula. Dengan demikian, bukan diperlukan melakukan impor gula. “Akan tetapi pada tahun yang mana serupa yaitu 2015 yang dimaksud Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton terhadap PT AP yang mana kemudian gula kristal mentah yang disebutkan diolah menjadi gula kristal putih (GKP),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar ketika konferensi pers, Selasa (29/10/2024).
Kejagung menilai tindakan TTL yang disebutkan menyalahi Keputusan Menteri Perdagangan dan juga Manufaktur Nomor 527 Tahun 2004. Dalam tindakan tersebut, tercatat bahwa yang tersebut diperbolehkan melakukan impor gula belaka BUMN.
“Berdasarkan persetujuan impor yang tersebut telah dilakukan dikeluarkan oleh terdakwa TTL, impor gula yang dimaksud diadakan oleh PT AP kemudian impor gula kristal mentah yang dimaksud tak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan juga tanpa adanya rekomendasi dari kementerian perindustrian guna mengetahui keperluan riil gula dalam pada negeri,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, TTL alias Thomas Trikasih Lembong serta Direktur Pembangunan Bisnis PT Korporasi Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.
Hal itu disampaikan segera Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024) malam. “Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi terperiksa lantaran sudah memenuhi alat bukti bahwa yang mana bersangkutan sudah pernah melakukan perbuatan pidana korupsi,” kata Abdul Qohar.
“Adapun kedua terperiksa yang dimaksud adalah satu TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 berdasarkan surat penetapan terdakwa Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Kedua terperiksa menghadapi nama DS selaku Direktur Penguraian Bisnis PT PPI 2015-2016 berdasarkan surat penetapan terdakwa Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024,” jelasnya.