DreamHub.id – JAKARTA – Anggota Komisi III DPR dari Nusa Tenggara Timur (NTT) Stevano Rizki Adranacus menyatakan siap mengawal perkara pemberhentian tidak ada dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik hingga tuntas. Sebab, Stevano menegaskan bahwa warga NTT sangat membutuhkan penegakan hukum yang mana adil dan juga bermanfaat bagi rakyatnya.
Hal itu dikatakannya rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga terkait persoalan hukum pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik. Kasus yang disebutkan bermula dari penyelidikan persoalan hukum materi bakar minyak (BBM) ilegal.
“Pesan saya terhadap Bapak Kapolda serta rekan-rekan sekalian jikalau benar Bapak Kapolda, maka kami back-up secara penuh, tetapi jikalau tidak ada ada yang mana benar kami dalam Komisi III akan berada di tempat garda terdepan untuk mengingatkan saudara-saudara sekalian,” kata Stevano ketika RDP Komisi III DPR dengan jajaran Polda NTT di tempat Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Awal Minggu (28/10/2024).
Stevano menegaskan, apabila memang benar betul apa yang digunakan diberitakan media massa selama ini bahwa Polda NTT bertindak secara sewenang-wenang tanpa dasar memberhentikan Ipda Rudy Soik, maka sangat memprihatinkan lalu keterpurukan di penegakan hukum di tempat Tanah Air khususnya pada NTT.
Meski demikian, Stevano masih meyakini, jajaran Polda NTT merupakan polisi yang mana profesional. Untuk itu, ia berharap melalui RDP ini dapat dapat membongkar perkara yang disebutkan secara terang benderang hingga tuntas.
“Saya berharap melalui forum yang tersebut terhormat ini semua fakta, semua perspektif mampu diutarakan secara terang benderang sehingga kami pada Komisi III bisa jadi mendudukan permasalahan ini dengan seutuh-utuhnya, sehingga rakyat Indonesia khususnya warga NTT dapat mendapatkan penjelasan yang seutuh-utuhnya,” tegas Stevano.
Oleh sebab itu, Stevano menyerahkan persoalan hukum yang disebutkan terhadap institusi Polri khususnya Propam yang miliki mekanisme internal yang profesional untuk mengungkap perkara tersebut. “Karena saya dengar bahwa Propam Polri dalam bawah pimpinan Irjen Abdul Karim ini sangat profesional serta ditakuti. Jadi, saya meminta teman-teman Komisi III sekalian untuk mempercayakan terhadap Propam agar persoalan hukum ini bisa jadi terselesaikan dengan segera,” kata Stevano.