DreamHub.id – JAKARTA – Seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR diperiksa dalam Kantor Kejati Bali. Pemeriksaan yang disebutkan terkait tindakan hukum dugaan suap vonis bebas dari hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur .
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali I Ketut Sumedana menyatakan pada waktu ini ZR dibawa oleh Kejagung ke DKI Jakarta untuk pemeriksaan lebih banyak lanjut.
“Kalau pemeriksaan di tempat Kejati Bali memang sebenarnya ada dari sore sampai malam, hari ini yang mana bersangkutan dibawa ke ke Jakarta, saya bukan mengonfirmasi siapa kemudian perannya seperti apa apalagi status yang tersebut bersangkutan,” kata Ketut ketika dikonfirmasi wartawan, hari terakhir pekan (25/10/2024).
Dia menyebutkan status hukum dari ZR merupakan kewenangan dari Kejagung. Namun, ia membenarkan bahwa pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya yang digunakan memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
“Ya benar,” jelas dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang tersebut memvonis bebas Ronald Tannur sebagai terdakwa persoalan hukum dugaan suap kemudian gratifikasi. Hal itu sebagaimana disampaikan Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar usai pihaknya melakukan penangkapan tiga hakim yang dimaksud di area Surabaya pada Rabu (23/10/2024).
“Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim melawan nama ED, HH, kemudian M,” kata Qohar.
Adapun, tiga hakim yang dimaksud dimaksud adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul. Mereka diduga menerima suap dalm vonis bebas yang digunakan dijatuhkan terhadap Ronald Tannur. Selain itu, Kejagung juga menetapkan satu pengacara berinisial LR. Ia diduga sebagai pemberi suap.
Sebagai penerima suap, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.