Kasus Dugaan Korupsi Abdul Ghani Kasuba, KPK Periksa Pengurus Yayasan Alkhairaat Malut

DreamHub.id – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa Ketua Pengurus Besar Yayasan Alkhairaat Asgar Khan di tindakan hukum dugaan korupsi dalam lingkungan Pemprov Maluku Utara. Pemeriksaan ini terkait terperiksa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba .

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pemeriksaan yang disebutkan dilaksanakan pada Kamis (24/10/2024). “KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK dalam lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara, untuk Tersangka AGK. Pemeriksaan dijalankan dalam Gedung KPK Merah Putih,” kata Tessa untuk wartawan, hari terakhir pekan (25/10/2024).

Tessa menambahkan, Asgar diperiksa terkait adanya dugaan aliran uang dari Abdul Gani Kasuba ke yayasan yang dimaksud untuk pembangunan gedung.

“Saksi Hadir lalu didalami terkait dengan dugaan adanya aliran uang terdakwa AGK ke Yayasan Alkhairaat untuk pengerjaan Gedung,” katanya.

Sebagai informasi, KPK mengembangkan penyidikan dugaan perbuatan pidana korupsi yang mana menjerat Abdul Gani Kasuba. KPK menetapkan Abdul Gani terperiksa dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). AGK sebelumnya sudah ditetapkan terperiksa suap pada proyek infrastruktur di dalam Malut oleh KPK.

“Melalui penelusuran data kemudian informasi maupun keterangan para pihak yang mana diperiksa kelompok penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti dugaan TPPU yang mana diadakan AGK selaku Gubernur Maluku Utara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (9/5/2024).

Menurut Ali, KPK sudah pernah mengantongi bukti awal pada penetapan tersangka. AGK membeli beberapa aset yang digunakan kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang tersebut jumlahnya diduga mencapai banyak miliar.

“Bukti awal dugaan TPPU adanya pembelian lalu menyamarkan selama usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga tambahan dari Rp100 miliar,” ujarnya.

KPK juga diketahui telah lama menyita uang dan juga sebagian dokumen pada waktu menggeledah rumah Abdul Gani Kasuba pada Hari Senin (30/9) lalu. Selain itu, KPK juga telah dilakukan menyita 43 bidang tanah dan juga bangunan terkait dugaan TPPU yang digunakan menyeret nama Abdul Gani Kasuba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *