DreamHub.id – JAKARTA – Pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam prihatin Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor jadi terperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, Sahbirin sudah pernah ditetapkan sebagai terdakwa persoalan hukum dugaan suap pengadaan barang lalu jasa di area lingkungan pemerintahan Provinsi Kalsel.
Kuasa Hukum Haji Isam Junaidi Tirtanata menegaskan bahwa kliennya tidak ada memiliki keterkaitan apa pun dengan perkara tersebut. Dia menambahkan, perkara yang disebutkan masih tahap awal serta perlu pembuktian lebih banyak lanjut.
Terlebih, kata dia, muncul dugaan bahwa Sahbirin hanyalah korban pencatutan nama oleh anak buah. Selain itu, Sahbirin juga tidak ada berada pada lokasi pada waktu operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung. Dia menilai belum ada hal yang digunakan bisa saja mengaitkan Sahbirin dengan dugaan praktik korupsi itu.
“Kami prihatin melawan tindakan hukum yang dimaksud menimpa Pak Sahbirin, namun saya tegaskan bahwa Haji Isam tiada miliki hubungan ataupun kepentingan terhadap perkara yang tersebut sedang ditangani KPK. Lagipula prosesnya masih berjalan kemudian belum ada bukti bahwa Pak Sahbirin terlibat. Mari kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Junaidi pada Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Lebih lanjut Junaidi menuturkan bahwa persoalan hukum yang disebutkan murni perkara dugaan aksi pidana korupsi yang melibatkan Sahbirin secara pribadi. Dia menegaskan, perkara itu tak ada sangkut-pautnya dengan perusahaan atau kegiatan bisnis yang digunakan dimiliki Haji Isam.
Dia memohonkan untuk tidak ada mengaitkan tindakan hukum ini dengan Haji Isam ataupun unit-unit bisnisnya. “Tidak ada hubungan keperdataan antara tindakan hukum yang disebutkan dengan klien kami,” ucapnya.
Junaidi menambahkan bahwa, Haji Isam menghormati proses hukum yang mana sedang berjalan lalu membantu penuh langkah-langkah KPK di menegakkan hukum. Pihaknya percaya KPK akan bertindak secara profesional lalu berdasarkan bukti yang tersebut ada.
“Dan kami sepenuhnya membantu upaya penegakan hukum yang mana transparan dan juga terukur,” imbuhnya.
Junaidi kembali menegaskan, persoalan hukum ini sebanding sekali tak melibatkan Haji Isam, baik secara pribadi maupun melalui unit-unit bisnisnya. “Kasus ini murni dugaan pidana korupsi yang digunakan melibatkan Pak Sahbirin. Haji Isam tiada mempunyai kepentingan ataupun hubungan keperdataan dengan perkara ini,” pungkasnya.