DreamHub.id – JAKARTA – Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menempuh upaya hukum terkait vonis yang dimaksud diterimanya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi yang disebutkan terkait tindakan hukum dugaan gratifikasi dan juga pemerasan pegawai dalam lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Status perkara: permohonan kasasi,” bunyi status perkara SYL yang digunakan dilansir dari laman Sistem Pengetahuan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat.
Dua Terdakwa lain, yakni Kasdi Subagyono serta Muhammad Hatta pun mengajukan permohonan kasasi. Dalam persoalan hukum ini, awalnya Pengadilan Tipikor Ibukota Indonesia memvonis SYL 10 tahun penjara serta denda Rp300 jt subsider empat bulan penjara.
Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 juga 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun. Kemudian, hukuman itu diperberat Pengadilan Tinggi DKI DKI Jakarta setelahnya KPK mengajukan banding.
Diketahui, PT Ibukota Indonesia memperberat hukuman terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan menambah dua tahun hukuman penjara terhadap SYL.
“Menjatuhkan pidana terhadap perdakwa Syahrul Yassin Limpo oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan juga denda beberapa jumlah Rp500 jt dengan ketentuan apabila denda yang dimaksud tiada dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua, Artha Theresia membacakan amar putusan, Selasa, 10 September 2024.
PT DKI Ibukota Indonesia juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti beberapa orang Rp44.269.777.204 lalu USD30.000 paling lama pada waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.