DreamHub.id – JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menangkap Gregorius Ronald Tannur (GRT) terdakwa persoalan hukum penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga tewas.
Penangkapan Ronald Tannur itu dibenarkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar. “Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 Waktu Indonesia Barat pada Perumahan Victoria Regency Surabaya,” kata Harli, Hari Minggu (27/10/2024).
Harli mengungkapkan pada waktu ini Ronald Tanur dibawa ke Kejati Jawa Timur untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mana mana dirinya divonis selama 5 tahun penjara. “Saat ini yang digunakan bersangkutan telah dibawa ke Kejati Jatim untuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) RI,” pungkasnya.
Sebelumnya, MA menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang dimaksud menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia.
Putusan MA ini sekaligus membatalkan vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tingkat pertama.
“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum – batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA di situs resminya, Rabu, 23 Oktober 2024.
“Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut.
Adapun majelis hakim yang mana memutuskan yakni Soesilo sebagai ketua majelis, Ainal Mardhiah juga Sutarjo sebagai anggota majelis. Putusan ini dikeluarkan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Sebagai informasi, pada perkara ini, Ketua Majelis Halim PN Surabaya Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.
Hakim menyatakan Ronald Tannur tak terbukti secara sah kemudian meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang mana menyebabkan tewasnya korban. Dia dibebaskan dari segala dakwaan JPU.